KPK tengarai aliran dana Rp300 juta dari Ben Bahat ke lembaga survei

id KPK ,Ben Bahat ,Ary Egahni,bupati kapuas

KPK tengarai aliran dana Rp300 juta dari Ben Bahat ke lembaga survei

Tersangka Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S. Bahat (kedua kiri) dan istrinya yang juga anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni (kanan) berjalan menuju ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

Jakarta (ANTARA) - KPK menengarai terdapat aliran dana sekitar Rp300 juta dari tersangka Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S. Bahat (BSSB) dan mantan anggota DPR RI Ary Egahni ke lembaga survei guna mendongkrak elektabilitas.

"Ya lebih dari Rp300 jutaan ya, tapi nanti kami akan konfirmasi kembali poinnya itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan dugaan tersebut muncul berdasarkan pengembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti berupa data, hasil penggeledahan, keterangan tersangka dan keterangan saksi-saksi. KPK selanjutnya memanggil pihak terkait untuk dikonfirmasi.

"Lembaga survei tadi maka kami panggil sebagai saksi untuk dikonfirmasi, apakah benar ada aliran uang yang ratusan juta itu, yang diberikan oleh beberapa pihak atas perintah tersangka bupati," kata Ali.

Meski begitu, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan KPK melakukan penyitaan jika ditemukan aliran dana ke pihak terkait.

"Ya nanti liat dulu kebutuhan dari proses penyidikan seperti apa," kata dia.

Sebelumnya, KPK tmemeriksa dua orang saksi dari lembaga survei terkait dugaan aliran dana tersebut, yakni Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat  pada 27 Juni 2023 dan Manajer Keuangan PT Poltracking Indonesia Anggraini Setio Ayuningtias pada 3 April 2023.

Pada 28 Maret 2023, KPK menahan dan menetapkan Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang merupakan anggota DPR RI Ary Egahni (AE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp8,7 miliar.

Modus yang dilakukan tersangka adalah pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemkab Kapuas, Kalimantan Tengah.

Selain itu, Ben Brahim, yang menjabat sebagai Bupati Kapuas 2013-2018 dan 2018-2023, dengan jabatannya diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai SKPD Pemkab Kapuas, termasuk dari pihak swasta.

Sementara itu, Ary Egahni selaku istri bupati sekaligus anggota DPR RI jdiduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan, antara lain memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.







Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut ada aliran uang Rp300 juta dari Ben Bahat ke lembaga survei

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE