Polresta Tanjungpinang musnahkan 3,8 kilogram sabu dan 4.666 pil ekstasi

id Pemusnahan narkotika,polda kepri, polresta tanjungpinang,sabu, ekstasi, narkoba

Polresta Tanjungpinang musnahkan 3,8 kilogram sabu dan 4.666 pil ekstasi

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di halaman Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (2/8/2023). ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika sebanyak 3,8 kilogram jenis sabu dan 4.666 butir pil ekstasi.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu usai pemusnahan barang bukti tersebut di halaman Mapolresta Tanjungpinang, Rabu,  mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan pengungkapan tiga kasus laporan polisi (LP) dengan total tujuh tersangka.

Ia menyebut tiga kasus LP tersebut, yakni pertama, LP Nomot 3/VII/2023 dengan tersangka dua orang berinisial AJT dan MS, dan kedua, LP Nomot 29/VII/2023 tersangka satu orang berinisial OKC, serta ketiga, LP Nomor 31/VII/2023, tersangka empat orang berinisial FU, MGP, STR, MSN.

Baca juga:
Polresta Tanjungpinang pecat tiga anggota secara tidak hormat
Gubernur Ansar kirim tiga calon penjabat wali kota Tanjungpinang ke Mendagri


Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara direbus menggunakan air mendidih, sedangkan pil ekstasi dihancurkan memakai mesin blender.

Kapolresta menyatakan bahwa pemusnahan sabu dan pil ekstasi itu sebagai bukti penegakan hukum, sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika.

"Selain itu, pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan di kemudian hari," ujarnya.

Dia menyampaikan pihak kepolisian bersama berbagai pihak terkait akan terus bekerja sama dalam memerangi narkotika, khususnya di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

Baca juga:
Sandiaga Uno: Prosesi tepuk tepung tawar patut dilestarikan

Sandiaga sebut Desa Wisata Pulau Penyengat sarat wisata sejarah


Menurut dia, penyalahgunaan narkotika dapat merusak generasi penerus bangsa, sehingga upaya pencegahan harus harus dilakukan dengan menindak tegas penyalahguna narkotika melalui sanksi pidana yang maksimal pula.

"Kami turut mengimbau masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian, apabila menemukan kasus penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal dan sekitarnya," demikian Kapolresta Tanjungpinang.
Baca juga:
Ekspor migas Batam naik 0,83 persen pada Juni 2023

Polres Natuna beri konseling penganiaya hewan yang viral di media sosial

Kunjungan wisman ke Batam meningkat 73,61 persen pada Juni 2023

Telkom mengalihkan layanan komunikasi di Kepri ke teknologi radio

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE