Bupati Bangkalan nonaktif divonis sembilan tahun penjara

id Latif Imron, Bupati Bangkalan,kpk, korupsi

Bupati Bangkalan nonaktif divonis sembilan tahun penjara

Sidang Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya. ANTARA/HO-SUS.

Sidoarjo (ANTARA) -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron selama sembilan tahun penjara pada Selasa (22/8) malam terkait kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 9 tahun, dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Darwanto membacakan putusan.
 
Bupati Bangkalan periode 2018-2023 itu juga harus membayar uang pengganti senilai Rp9,7 miliar dalam waktu satu tahun, dan bila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita. Apabila ternyata tidak memiliki harta untuk dibayarkan, hukumannya akan ditambah 3 tahun.
 
Majelis juga masih menambah hukuman pada terdakwa, yaitu tidak boleh dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun.
 
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim vonis Bupati Bangkalan nonaktif 9 tahun penjara

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE