Duta perlindungan konsumen tingkatkan literasi keuangan digital

id Kepri,batam,Bank Indonesia,duta QRIS,Duta perlindungan konsumen

Duta perlindungan konsumen tingkatkan literasi keuangan digital

Kepala Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen Yunita Resmi Sari bersama Kepala BI Kepri Suryono saat diwawancara (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) menyebutkan Duta Perlindungan Konsumen dan Duta QRIS di Provinsi Kepulauan Riau siap meningkatkan literasi masyarakat terhadap penerapan transaksi keuangan digital.

 

Kepala Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen BI Yunita Resmi Sari di Batam, Ahad mengatakan pemilihan Duta Perlindungan Konsumen dan Duta QRIS di Kepri ini merupakan yang pertama dilakukan oleh Kantor Perwakilan BI se-Indonesia.

 

"Kita ada 46 kantor perwakilan, ini baru Kepri yang memilih duta perlindungan konsumen," kata Sari usai menghadiri acara acara Creative Innovative Riau Islands Carnival (Cernival) yang digelar oleh BI Kepri.

 

Ia menjelaskan terpilihnya Duta Perlindungan Konsumen dan Duta QRIS sejalan dengan misi Bank Indonesia untuk mengedukasi masyarakat mengenai perlindungan konsumen serta transaksi keuangan digital yang berlangsung mudah, cepat, murah, aman, dan handal.

 

"Yang dinilai dari sisi pemahaman materi perlindungan konsumen, apa saja yang menjadi cakupan perlindungan konsumen, bagaimana menyuarakannya kepada masyarakat agar mudah dipahami dan kemudian dapat dilaksanakan oleh masyarakat," ujar dia.

 

Sari mengatakan penyampaikan edukasi tersebut dapat menggunakan sarana yang memang selama ini diminati oleh masyarakat khususnya kaum muda yaitu melalui video.

 

"Dengan harapan nanti akan masuk menjadi bahan media sosial pribadi mereka, maupun instansi yang bersangkutan," kata dia.

 

Kepala BI Kepri Suryono menambahkan masyarakat yang merupakan sebagai pengguna dalam penerapan transaksi keuangan digital, maka perlu mengetahui resiko dan manfaat dari media atau platform yang digunakan agar masyarakat dapat melakukan antisipasi ataupun mencegah mengalami kerugian.

 

"Jadi dengan PeKA (peduli, kenali, adukan) kita harus punya pengetahuan , mengetahui resikonya, manfaat nya dan itu yang harus dikomunikasikan kepada masyarakat," kata Suryono.

 

Masyarakat juga diminta harus mengenali penyedia jasa pembayaran (PJP) yang sudah berizin agar dapat terhindar dari resiko yang merugikan masyarakat.
 

"Kemudian adukan, ini kita juga membuka diri dari BI sendiri, nanti kami sinergi jg dengan pihak terkait. Sehingga kalo kita punya masalah bisa adukan ke BI," kata dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE