KPU Kepri tetapkan seorang bacaleg yang tidak memenuhi syarat

id Pemilu 2024

KPU Kepri tetapkan seorang bacaleg yang tidak memenuhi syarat

Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan seorang bakal caleg DPRD dari partai politik Gerindra tidak memenuhi syarat dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024.

Anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu di Tanjung Pinang, Kepri, Rabu, mengatakan bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat  berdasarkan hasil pencermatan laporan/tanggapan dari masyarakat yang dibuka mulai tanggal 19 Agustus 2023 hingga 28 September 2023.

"Bakal caleg DPRD Provinsi Kepri dari daerah pemilihan (dapil) dua untuk Kabupaten Bintan-Lingga tersebut, sudah diputuskan lewat rapat pleno, bahwa bakal caleg yang dilaporkan warga itu, tidak memenuhi syarat atau dicoret dari DCS Pemilu 2024," kata Ferry Manalu.

Ferry menyebut bakal caleg DPRD yang diajukan Gerindra itu dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari partai terakhir yang diikuti selama ini.

Baca juga:
KPU Bintan coret seorang bacaleg Golkar dari DCS Pemilu 2024
Tiga mantan kader PSI gabung ke PAN


Selanjutnya, kata dia, KPU Kepri memberikan kesempatan kepada Gerindra untuk mengajukan penggantian DCS bakal caleg DPRD yang tidak memenuhi syarat tersebut.

"Gerindra diberikan kesempatan selama tujuh hari, mulai tanggal 14 hingga 20 September 2023, untuk mengajukan pengganti DCS bakal caleg DPRD Kepri yang dicoret itu," ujarnya.

Setelah itu, lanjut dia, KPU Kepri akan memverifikasi berkas pengganti DCS bakal caleg yang diajukan Gerindra mulai tanggl 21 sampai dengan 23 September 2023.

Baca juga:
Golkar tetap dukung Prabowo meski Ridwan Kamil jadi kandidat bacawapres Ganjar
Bawaslu Batam libatkan pemantau dalam pengawasan kampanye


Jika memenuhi syarat pencalonan, maka yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024, di mana tahapan pemcermatannya mulai dilakukan pada tanggal 24 September 2023 hingga 3 Oktober 2023.

"Tapi, jika bakal pengganti DCS yang dicoret itu tidak memenuhi syarat, dampaknya bakal caleg DPRD Kepri dari Gerindra akan berkurang satu orang," ungkapnya.

Ferry menambahkan KPU Kepri telah menerima sepuluh laporan/tanggapan warga terhadap DCS bakal caleg DPRD Kepri yang diumumkan di media cetak dan elektronik.

"Semua laporan warga itu mengarah pada seorang bakal caleg DPRD Kepri dapil dua dari partai Gerindra," ucap Ferry.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE