Medan (ANTARA) - Polda Sumatera Utara bersama Polres jajaran menangkap sebanyak 998 orang pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu, ganja dan pil ekstasi yang beroperasi di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Polda Sumut, selama hanya 3 minggu.
"Dari pengungkapan 12 September hingga 2 Oktober 2023, kami menangkap 998 pelaku jaringan narkoba telah diringkus petugas dari berbagai wilayah di Sumut," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui, Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin.
Hadi menyebutkan dari jumlah 998 pelaku narkoba itu, dengan rincian pemakai sebanyak 241 orang dan jaringan pengedar 757 orang.
Ratusan pelaku jaringan narkoba yang ditangkap personel, atas pengungkapan dari 737 kasus narkotika dari seluruh wilayah Sumut.
Ia mengatakan polisi juga menyita barang bukti berbagai jenis narkoba, dan uang tunai senilai Rp 118.182.000 hasil dari penjualan narkotika.
Baca juga:
Kejari Medan limpahkan tiga berkas terdakwa perkara korupsi di UINSU
Pemkab Langkat memprioritaskan pengembangan sektor pariwisata
Polresta Tanjungpinang musnahkan 3,8 kilogram sabu dan 4.666 pil ekstasi
Berita Terkait
Ditjen PSDKP tangkap 2 kapal ikan Vietnam di Laut Natuna-Kepri
Minggu, 5 Mei 2024 8:16 Wib
Polisi ungkap pelaku penganiayaan taruna STIP Marunda
Sabtu, 4 Mei 2024 20:22 Wib
Polisi tangkap selebgram asal Bandung
Jumat, 3 Mei 2024 17:24 Wib
Polda Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia lewat perairan Pecong
Jumat, 3 Mei 2024 15:09 Wib
Polisi ungkap motif kasus mayat di dalam koper
Jumat, 3 Mei 2024 13:16 Wib
Polisi masih mendalami motif pembunuhan wanita dalam koper
Kamis, 2 Mei 2024 12:33 Wib
Pemprov Kepri berikan dana apresiasi kepada atlet yang lolos PON Aceh-Sumut
Kamis, 2 Mei 2024 8:11 Wib
Polisi tangkap ayah yang tidak nafkahi anak
Selasa, 30 April 2024 19:01 Wib
Komentar