Medan (ANTARA) - Polda Sumatera Utara bersama Polres jajaran menangkap sebanyak 998 orang pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu, ganja dan pil ekstasi yang beroperasi di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Polda Sumut, selama hanya 3 minggu.
"Dari pengungkapan 12 September hingga 2 Oktober 2023, kami menangkap 998 pelaku jaringan narkoba telah diringkus petugas dari berbagai wilayah di Sumut," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui, Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin.
Hadi menyebutkan dari jumlah 998 pelaku narkoba itu, dengan rincian pemakai sebanyak 241 orang dan jaringan pengedar 757 orang.
Ratusan pelaku jaringan narkoba yang ditangkap personel, atas pengungkapan dari 737 kasus narkotika dari seluruh wilayah Sumut.
Ia mengatakan polisi juga menyita barang bukti berbagai jenis narkoba, dan uang tunai senilai Rp 118.182.000 hasil dari penjualan narkotika.
Baca juga:
Kejari Medan limpahkan tiga berkas terdakwa perkara korupsi di UINSU
Pemkab Langkat memprioritaskan pengembangan sektor pariwisata
Polresta Tanjungpinang musnahkan 3,8 kilogram sabu dan 4.666 pil ekstasi
Komentar