Sikap Lukas Enembe yang tak sopan jadi pertimbangan memberatkan

id Lukas Enembe,vonis Lukas Enembe,suap dan gratifikasi

Sikap Lukas Enembe yang tak sopan jadi pertimbangan memberatkan

Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menyapa pendukunggnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Mantan Gubernur Papua tersebut selama 8 tahun penjara dengan membayar pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan dan hukuman tambahan tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadikan sikap tidak sopan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai bahan pertimbangan yang memberatkan dalam memutus perkara suap dan gratifikasi tersebut.

“Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas dan makian yang diucapkan dalam ruang persidangan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Selain itu, katanya, hal-hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan Lukan Enembe dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa. Terkait hal itu, majelis mengatakan Lukas Enembe belum pernah dihukum, bersedia mengikuti persidangan sampai akhir, hingga memiliki tanggungan keluarga.

“Terdakwa dalam keadaan sakit namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir; serta terdakwa memiliki tanggungan keluarga: seorang istri, dan anak-anak,” kata Rianto.

Baca juga:
Polisi tangkap penyebar video asusila mahasiswi di Batam
BNNP Kepri musnahkan sebanyak 8.880 gram sabu dan 18 gram ganja dari lima kasus
Pemkot Batam perintahkan OPD mengerahkan personel tertibkan APS pemilu


Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis Lukas Enembe delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti.

Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” sambung Rianto.

Baca juga:
Polres Natuna gelar latihan jelang Operasi Mantap Brata Seligi
DPKP: Kota Tanjungpinang miliki 90 relawan pemadam kebakaran
Pertamina catat kendaraan pengguna Biosolar di Kepri meningkat 13 persen



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sikap tak sopan Lukas Enembe jadi pertimbangan memberatkan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE