Tanjungpinang (ANTARA) - Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri)
meningakatkan kualitas sistem tata kelola ketenagakerjaan di daerah tersebut.
"Peningkatan tata kelola tenaga kerja sangat penting untuk menarik sekaligus merawat investasi yang ada di Kepri, sebagai salah satu daerah tujuan investor asing," kata Hamzar usai menyerahkan hasil kajian pelayanan publik kepada Sekda Kepri, Adi Prihantara di Pulau Dompak Tanjungpinang, Kamis.
Ia menyebutkan, penyerahan hasil kajian tersebut dilakukan setelah memperhatikan laporan masyarakat yang masuk ke ombudsman terkait dengan masalah ketenagakerjaan yang melibatkan pekerja dan perusahaan, seperti persoalan upah minimum hingga perlindungan pekerja.
Dia berharap dalam waktu relatif tidak terlalu lama, ada langkah-langkah penyempurnaan sistem ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri.
"Melalui hasil kajian itu, kami memberikan saran menyangkut peningkatan SDM, sarana dan prasarana, anggaran hingga SOP yang perlu dilengkapi lagi," katanya.
Senada dengan Bobby Hamzar Rafinus, Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari mengatakan, dengan diserahkannya hasil kajian ini kepada Pemprov Kepri melalui Disnakertrans, maka ke depan persoalan terkait pola pengaduan ketenagakerjaan akan berkurang bahkan tidak ada sama sekali.
"Khususnya di Batam dan Karimun yang cenderung banyak terjadi permasalahan tenaga kerja," kata Lagat.
Ia juga menyebut bahwa Ombudsman Kepri telah menerima sekitar 16 laporan terkait ketenagakerjaan yang didominasi perselisihan antara pekerja dan perusahaan. Dari jumlah itu 12 laporan di antaranya sudah ditindaklanjuti ke pemeriksaan dan beberapa laporan sudah selesai.
Laporan itu, katanya, mulanya dilaporkan oleh para pekerja kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawas Ketenagakerjaan di bawah naungan Disnakertrans Kepri, namun tidak kunjung selesai ditindaklanjuti dengan dalih pengawas minim anggaran, SDM serta sarana dan prasarana.
"Jadi wajar, kalau pengawas ketenagakerjaan punya kendala menyelesaikan laporan itu," katanya.
Lagat mencontohkan, total pengawas tenaga kerja di Kepri ada 38 orang, sementara mereka harus mengawasi 24 ribu korporasi dan 279 ribu orang pekerja.
Selain itu, anggaran pengawasan juga sangat minim, yaitu sekitar Rp74 juta per tahun, dan dalam kurun tiga tahun terus berkurang.
"Maka itu, kami minta anggaran, SDM maupun sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan ditingkatkan lagi guna mengatasi masalah ketenagakerjaan di Kepri," katanya.
Sementara, Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara berkomitmen akan menindaklanjuti hasil kajian yang disampaikan oleh Ombudsman perihal perbaikan sistem ketenagakerjaan di daerahnya.
Salah satunya dari segi peningkatan anggaran, menurut dia, tahun depan Pemprov Kepri mengupayakan kenaikan anggaran pengawasan ketenagakerjaan.
"Kita bakal mengurangi biaya perjalanan dinas hingga pembelian aset daerah seperti mobil, lalu dialihkan untuk peningkatan anggaran pengawasan ketenagakerjaan agar lebih maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," lata Sekda Adi Prihantara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman RI: Pemprov Kepri tingkatkan kualitas sistem ketenagakerjaan
Komentar