Disdagin Tanjungpinang fasilitasi pendaftaran NIB pelaku UMKM

id Pendaftaran NIB, pelaku UMKM,disdagin tanjungpinang

Disdagin Tanjungpinang fasilitasi pendaftaran NIB pelaku UMKM

Kegiatan pasar murah Gedung Tanjak, Kecamatan Bukit Bestari di Kota Tanjungpinang, Kepri, Minggu (26/11/2023). ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), memfasilitasi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal bagi Industri Kecil Menengah (IKM) saat menggelar operasi pasar murah di Gedung Tanjak.

Kepala Disdagin Tanjungpinang, Riany, mengatakan pendaftaran NIK bagi IKM bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanjungpinang.

"Jadi tidak hanya pasar murah, tapi kita juga fasilitasi pendaftaran pengurusan NIB dan sertifikat halal secara gratis," kata Riany di Tanjungpinang, Minggu.

Riany menjelaskan fasilitasi pendapatan sertifikasi halal bertujuan untuk memberikan informasi bagi pelaku IKM akan terbitnya sertifikasi halal itu dapat memperluas daya saing produk dan memperluas pemasaran produk.

Selain itu, juga untuk mengingatkan kemampuan perubahan perilaku para pelaku usaha ke arah produk yang higienis dan sehat.

Sedangkan pendaftaran NIB bertujuan mempermudah pelaku IKM mengakses terkait pemasaran.

Dengan adanya NIB, katanya, pelaku IKM akan mudah melakukan kontrak kerja dengan konsumen untuk orderan kerja sama dan sebagainya.

"Sehingga dari proses bisnis, diharapkan akan semakin berkembang," ucapnya.

Riany menambahkan antusias pelaku IKM mendaftar NIB dan sertifikasi halal di sela-sela kegiatan operasi pasar murah cukup tinggi hingga mencapai ratusan orang.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE