Arsul Sani mundur dari jabatannya di DPR dan MPR sebelum dilantik sebagai hakim MK

id arsul sani,hakim konstitusi,mahkamah konstitusi,presiden joko widodo

Arsul Sani mundur dari jabatannya di DPR dan MPR sebelum dilantik sebagai hakim MK

Hakim konstitusi Arsul Sani saat memberikan keterangan pers usai resmi dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (18/1/2024). (ANTARA/Yashinta Difa)

Jakarta (ANTARA) - Arsul Sani, yang baru dilantik Presiden Joko Widodo sebagai hakim konstitusi, Kamis, menyatakan telah mundur dari jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Sesuai undang-undang Mahkamah Konstitusi dan UU MD3, seorang hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara," kata Arsul Sani usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis.

Pengunduran diri Arsul dari anggota Komisi III DPR RI sekaligus wakil ketua MPR RI telah diajukan pada Desember 2023, setelah dia dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon hakim konstitusi tahun 2024 atas usulan DPR.

"Kemudian, seorang hakim MK tidak boleh jadi anggota apalagi pengurus partai politik. Maka, saya juga telah mengajukan, pada bulan Desember itu, pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP)," tambahnya.

Baca juga:
Presiden Joko Widodo lantik anggota KPPU di Istana Negara

Presiden Joko Widodo lantik Arsul Sani jadi Hakim Konstitusi


Selain itu, untuk menaati peraturan bahwa seorang hakim MK tidak boleh melakukan praktik hukum di tempat lain, Arsul menjelaskan dia telah mengundurkan diri sebagai wakil ketua Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Arsul juga menyatakan telah mundur dari sebuah kemitraan kantor hukum, di mana dia pernah bergabung sebelum menjadi anggota DPR.

"Jadi, harus semuanya clear (jelas), kalau soal clean (bersih) kan masih harus dibuktikan nanti (ketika bertugas di MK)," tuturnya.

Arsul Sani dilantik sebagai hakim konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR. Keppres tersebut ditetapkan pada 24 Oktober 2023.

Baca juga:
Hari ke-52 kampanye, Prabowo lepas KRI Radjiman sedangkan Gibran berada di Solo

Round up hari ke-51 kampanye Pilpres, komitmen paslon dalam penguatan antikorupsi

Indonesia negosisasi bangun RS lapangan buat pengungsi Gaza



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Arsul Sani sudah mundur dari DPR-MPR sebelum dilantik sebagai hakim MK

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE