Natuna (ANTARA) -
Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna, Siswandi, saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Sabtu mengatakan alat peraga paling lambat diturunkan pada hari ini yakni Sabtu (10/2), pasalnya besok sudah memasuki masa tenang.
Kata dia, pihaknya sudah membuat surat imbauan terkait hal tersebut. "Kami sudah buat surat imbauannya," ucap dia.
Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Natuna, Sudarsono, mengatakan, menurut UU Nomor 7/2023 tentang Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu dan masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara.
"Jadi pada masa tenang APK harus diturunkan atau tidak boleh dipasang dimanapun," ucap dia.
Ia menjelaskan jika peserta pemilu tidak mengindahkan imbauan tersebut maka pihaknya dengan pemangku kepentingan lainnya akan menertibkannya. "Besok kami akan apel penertiban alat peraga, setelah apel kita langsung lakukan penertiban," ujar dia.
Namun, ia berharap para peserta pemilu bisa melepas APK secara mandiri. "Kalau mereka mau mengambil APK setelah kami lepas atau kami tertibkan silahkan tapi jangan dipasang kembali," harap dia.
Sementara salah satu peserta pemilu, Sirojuddin, mengatakan, dia bersama timnya akan melepaskan APK secara mandiri. "Kami akan buka sendiri," ucap dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Natuna imbau peserta pemilu agar lepas APK secara mandiri
Komentar