Pemkot Batam ubah aturan tarif parkir "drop off"

id Kepri,batam ,Dishub ,parkir

Pemkot Batam ubah aturan tarif parkir "drop off"

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Salim (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau mengubah aturan tarif parkir, terkait dengan lama waktu menurunkan penumpang di lokasi parkir.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Salim di Batam, Selasa, kini pemerintah membebaskan tarif menurunkan penumpang (drop off) parkir dalam waktu 15 menit. Aturan ini mulai berlaku pada 21 Februari 2024.

Ia mengatakan aturan waktu drop off itu tertuang dalam Perwako Nomor 63 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perwako Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/ Tempat Khusus Parkir.

Baca juga: Sebanyak 1.222 calon jamaah haji Kepri sudah lunasi Bipih

"Dalam aturan baru ini, yang berubah hanya waktu drop off dari sebelumnya 5 menit menjadi 15 menit. Sementara untuk tarifnya, masih sama sesuai ketetapan tarif parkir baru," kata Salim. 

Perubahan waktu drop off tersebut, ia menjelaskan karena adanya usulan dari pengemudi ojek online dan masyarakat yang mengeluhkan waktu drop off yang hanya 5 menit.

"Kita sudah buat surat edaran dan sudah mengundang para pelaku usaha supaya di sistem mereka dilakukan penyesuaian dari 5 menit jadi 15 menit. Jadi ini berlaku untuk parkir khusus seperti mall, bandara, pelabuhan dan rumah sakit," ujar dia.

Sementara itu, terkait adanya karcis parkir lama yang masih digunakan oleh juru parkir (jukir) di beberapa wilayah di Kota Batam, Salim menyebutkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan kordinator lapangan (korlap) untuk menarik peredaran karcis lama yang masih tersisa di lapangan.

Baca juga: Pemerintah siapkan 138 atraksi wisata guna gaet minat wisman ke Batam

"Nanti tolong diinformasikan saja, kalau masih ada jukir yang masih pakai karcis lama, segera infokan ke kami agar kita tarik dan digantikan dengan karcis parkir baru karena itu sudah tidak berlaku lagi," ujar Salim.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Kepulauan Riau, mengingatkan bahwa para juru parkir wajib memberikan karcis sebagai tanda bukti pembayaran kepada pengguna jasa parkir.

Kepala UPT Pelayanan Parkir Dishub Kota Batam Alexander Banik di Batam, Senin, mengatakan mulai hari ini berlaku tarif parkir baru kendaraan di tepi jalan umum sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Parkir.

"Pengguna jasa parkir harus minta karcis karena kami sudah sampaikan juga ke jukir. Tanpa diminta pun mereka wajib kasih karcis," kata Alex.

Baca juga:
Harga beras premium di Kepri naik Rp1.000 per Kg

Pemprov Kepri ungkap tiga ukuran ASN untuk promosi jabatan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE