Sri Mulyani laporkan dugaan fraud debitur LPEI ke Kejaksaan Agung

id sri mulyani,kemenkeu,kejagung,LPEI,fraud,debitur

Sri Mulyani laporkan dugaan fraud debitur LPEI ke Kejaksaan Agung

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan dugaan fraud debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Hari ini kami bertandang ke Kejaksaan Agung untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan debitur,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin.

Dia menuturkan terdapat empat debitur yang terindikasi fraud dengan nilai outstanding Rp2,5 triliun. Keempat debitur yang dimaksud yaitu PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS.
 

Laporan tersebut merupakan hasil penelitian kredit bermasalah yang dilakukan LPEI bersama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, atau yang bergerak di bawah tim terpadu.

Sri Mulyani meminta jajaran direksi dan manajemen LPEI untuk terus meningkatkan peran dan tanggung jawab, terutama dalam membangun tata kelola yang baik.

Dia menegaskan LPEI tidak boleh menoleransi segala bentuk indikasi pelanggaran hukum, korupsi, dan konflik kepentingan serta harus menjalankan mandat sesuai UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.


 

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sri Mulyani laporkan dugaan fraud debitur LPEI ke Kejagung

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE