Imigrasi Batam tutup layanan pembuatan paspor selama Lebaran

id Kepri,batam ,imigrasi ,layanan paspor

Imigrasi Batam tutup layanan pembuatan paspor selama Lebaran

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tutup sementara layanan pembuatan paspor selama cuti lebaran pada tanggal 8-12 April 2024.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana di Batam, Selasa mengatakan untuk bulan Ramadhan, pelayanan pada Kantor Imigrasi Kelas I Batam berjalan seperti biasa.

Senin - Kamis pelayanan kantor Imigrasi buka pada pukul 08.00 - 15.00 WIB, untuk hari Jumat buka pada pukul 08.00 - 15.30 WIB.

"Pelayanan paspor dan izin tinggal tutup. Mengikuti libur lebaran dan cuti bersama. Sabtu, Minggu hari libur tutup," kata Kharisma.

Ia menjelaskan jumlah permohonan paspor biasa sepanjang tahun 2024 mencapai 19.741 pemohon.

Untuk jumlah permohonan paspor elektronik sepanjang tahun 2024 mencapai 8.082 pemohon.

Kharisma menyampaikan untuk pelayanan di Kantor Imigrasi Batam Center setiap hari yakni 200 pemohon, layanan prioritas 50 pemohon, layanan percepatan 20 pemohon dan layanan paspor hilang atau rusak 10 pemohon.

"Sedangkan untuk ULP Harbourbay, M-Paspor 80 pemohon, layanan prioritas 50 pemohon, dan layanan percepatan 20 pemohon. Untuk di bulan Ramadhan ini tentunya ada penyesuaian,” ujar dia.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau menerbitkan sebanyak 108.320 paspor selama 2023 atau meningkat sekitar 18,38 persen dibanding tahun 2022 lebih dari 88.400 paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Samuel Toba di Batam, Kamis mengatakan pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) sebanyak 743 permohonan ITAS, 79 permohonan ITAP dan 2197 permohonan ITK.

Samuel juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melakukan tindakan administrasi keimigrasian sebanyak 609 tindakan dan telah berhasil melakukan penegakan hukum melalui pro justitia lima kali dan penolakan kedatangan WNA sebanyak 38 orang.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE