Ketua KPU Kabupaten Natuna Kusnaidi di Natuna, Kamis, mengatakan sosialisasi diberikan kepada partai politik, tokoh adat, pemerintah kabupaten, media dan para pemangku kepentingan lainnya.
Tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk menyebarluaskan informasi yang tertuang di dalam Peraturan KPU Nomor 8 2024 tentang Pencalonan Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2024.
"Supaya kami sebagai penyelenggara mempunyai pemahaman yang sama dengan semua pihak terkait," kata dia.
Menurut dia, media dan para pemangku kepentingan merupakan mitra yang berperan besar dalam membantu menyebarkan informasi tahapan Pilkada. Karena itu, dirinya meminta seluruh elemen membantu menyebarluaskan informasi tahap pencalonan.
"Mari kita sukseskan pemilihan kepala daerah. Kami sebagai penyelenggara tidak akan bisa berbuat apa-apa tanpa adanya dukungan dari pihak terkait," ujar dia.
Adapun pemateri pada sosialisasi tersebut, yakni Divisi Teknis Penyelenggara KPU Natuna, Raja Devi Alfitra.
Devi dalam paparannya menjelaskan, tidak ada calon perseorangan pada Pilkada 2024 di Natuna, sebab hingga batas pendaftaran ditutup pada Mei 2024 tidak ada yang mendaftarkan diri. Sedangkan pencalonan melalui partai akan dibuka pada Agustus 2024.
"Pendaftaran pasangan calon nanti pada 27-29 Agustus, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan 27 Agustus hingga 2 September," kata dia.
Ia berharap semua tahapan berjalan lancar dan tidak ada konflik yang ditimbulkan. "Untuk penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota dimulai sejak 29 Agustus 4 September," ujar dia.
Baca juga: Pemprov Kepri serius kembangkan Pelabuhan Kuala Riau Tanjungpinang
Baca juga: Pemprov Kepri serius kembangkan Pelabuhan Kuala Riau Tanjungpinang
Komentar