Pelaku tawuran di Cakung terancam hukuman 15 tahun penjara

id tawuran Jakarta, dua pelaku ditangkap, Cakung

Pelaku tawuran di Cakung terancam hukuman 15 tahun penjara

Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra saat memberikan keterangan pers terkait tawuran di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Jumat (26/7/2024). ANTARA/Syaiful Hakim

Jakarta (ANTARA) - Dua orang pelaku yaitu HAR alias Adon (21) dan RKN (17) terancam hukuman 15 tahun penjara karena melakukan pengeroyokan terhadap korban MAA (20) hingga meninggal dunia saat tawuran di depan SPBU Warung Nangka Pulogebang, Cakung, Jakarta, Ahad (7/7).

"Kedua pelaku HAR dan RKN yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra, Jumat.

Peristiwa tawuran antara Geng Warko (korban) dan Abadi (pelaku) itu terjadi Ahad (7/7) sekitar pukul 02.45 WIB, setelah dua kelompok remaja itu melakukan janji melalui Instagram.

"Kedua kelompok ini melalui masing-masing admin di Instagram janjian untuk melakukan tawuran di TKP (tempat kejadian perkara). Geng Warko yang awalnya menantang untuk melakukan tawuran," kata dia. 

Akibatnya, MAA asal geng Warko tewas dalam tawuran tersebut setelah sempat dilarikan ke RS Islam Pondok Kopi.

"Korban mengalami luka terbuka di bagian pipi sebelah kiri bagian atas akibat sabetan celurit. Korban juga menderita luka terbuka di bagian punggung belakang dan kaki sebelah kanan," kata dia.

Dari olah TKP dan serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh petugas, baru menangkap kedua pelaku tersebut. Pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan ada tersangka lain.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua pelaku tawuran di Cakung terancam hukuman 15 tahun penjara

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE