Hanya Dharma Pongrekun yang antarkan syarat dukungan calon independen di Pilkada DKI Jakarta

id KPU DKI,Pilgub DKI

Hanya Dharma Pongrekun yang antarkan syarat dukungan calon independen di Pilkada DKI Jakarta

Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari dan Dody Wijaya saat jumpa pers usai penutupan pendaftaran bakal calon pasangan independen di Jakarta Senin dinihari. ANTARA/Mario Sofia Nasution

Jakarta (ANTARA) - KPU DKI Jakarta menyatakan hanya satu pasangan calon independen atau perseorangan yang mengantarkan syarat dukungan sampai hari terakhir penyerahan berkas.

"Kami umumkan hingga batas terakhir penyerahan syarat dukungan untuk perseorangan atau independen pada pukul 23.59 WIB, hanya ada satu pasangan yakni Dharma Pongrekun- Kun Wardhana," kata anggota KPU DKI Astri Megatari di Jakarta, Ahad.

Ia mengatakan KPU DKI Jakarta resmi menutup penyerahan dokumen syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan atau independen Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana menyerahkan syarat dukungan melalui aplikasi pasangan pencalonan sekitar 28 persen.

Sisanya, pasangan ini menyerahkan syarat dukungan dalam bentuk fisik dan saat ini dalam proses penurunan dari pasangan calon.

"Kami akan lakukan pemeriksaan berkas syarat dukungan ini," kata dia.

Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana menyatakan syarat dukungan yang diunggah melalui aplikasi Silon sekitar 160 ribu dan syarat dukungan dalam bentuk fisik sekitar 690 ribu.

"Kami hanya menghitung jumlah saja. Jadi nanti benar tidaknya itu dalam tahap verifikasi. Jadi penerimaan ini hanya menerima saja, ada atau tidak ada, lengkap atau tidak lengkap saja," kata dia.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Hanya ada satu pasangan independen yang antarkan syarat dukungan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE