PM Israel gelar rembuk darurat usai putusan Mahkamah Internasional

id mahkamah internasional,perdana menteri israel benyamin netanyahu

PM Israel gelar rembuk darurat usai putusan Mahkamah Internasional

Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan sudah mengajukan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas “kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan” yang dilakukannya di Jalur Gaza. ANTARA/Anadolu

Moskow (ANTARA) - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengadakan rembuk telepon darurat dengan para menteri utama dan jaksa agung, menyusul keputusan Mahkamah Internasional untuk Israel menghentikan operasinya di Rafah, demikian laporan media setempat pada Jumat (24/5).

Agenda rembuk tersebut dimulai pada pukul 17.00 waktu setempat, menurut laporan portal berita Israel Ynet.

Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa Menteri Kehakiman Yariv Levin, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, Menteri Luar Negeri Katz, Ketua Dewan Keamanan Nasional Tzachi Hanegbi, dan Jaksa Agung Gali Baharav-Miara akan mengikuti rembuk.

Mahkamah Internasional pada hari Jumat memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militernya di Rafah, kota di Jalur Gaza selatan.

"Israel harus segera menghentikan serangan militernya atau tindakan lain apa pun di wilayah Rafah yang dapat berdampak pada kelompok Palestina di Gaza, kondisi kehidupan yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian," kata Ketua Hakim Nawaf Salam.

Perintah tersebut dibacakan Salam atas tindakan sementara tambahan yang diminta Afrika Selatan dalam kasus genosida yang sedang berlangsung, terhadap Israel.


Sumber: Sputnik/ANADOLU-OANA

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Netanyahu adakan rembuk darurat usai putusan Mahkamah Internasional

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE