Batam, Kepri (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau (Kepri), mengimbau masyarakat untuk lebih waspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP dan kerap terjadi di masyarakat.
"Kami menerima laporan bahwa ada modus penipuan yang berkaitan dengan pemadanan NIK dan NPWP. Pelaku menyebarkan tautan palsu yang meminta wajib pajak memasukkan data mereka. Padahal, pemadanan NIK dan NPWP hanya dilakukan melalui situs resmi DJP, yaitu DJPOnline.pajak.go.id," ujar Kepala Kanwil DJP Kepri Imanul Hakim saat dihubungi di Batam, Kepri, Ahad.
Ia menambahkan masyarakat harus berhati-hati terhadap situs yang menggunakan domain mencurigakan seperti "pajak.go.cc" atau domain lain yang bukan "go.id", karena DJP hanya menggunakan situs resmi dengan domain "go.id".
Baca juga: Imigrasi Batam tolak terbitkan 9 paspor terindikasi PMI ilegal
Selain phishing, DJP Kepri juga mencatat adanya upaya penipuan dengan modus pengiriman surat palsu yang mengatasnamakan DJP.
"Pelaku mengikuti perkembangan kebijakan pajak dan meniru format surat DJP, seperti surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). Mereka mengirimkan surat ke wajib pajak dan meminta klarifikasi data. Setelah itu, mereka mengarahkan korban untuk menghubungi nomor tertentu yang kemudian meminta transfer dana atau akses ke rekening," katanya menjelaskan.
Tak hanya itu, penipuan juga terjadi melalui aplikasi pajak palsu berbasis APK yang dikirimkan kepada wajib pajak. Aplikasi ini, setelah diinstal, dapat mencuri data pribadi korban, termasuk NIK, NPWP, nomor telepon, dan bahkan akses ke rekening bank.
"Kami sudah menyebarkan peringatan di media sosial mengenai maraknya modus penipuan ini. Jika ada masyarakat yang menerima surat mencurigakan, mereka bisa menghubungi layanan resmi DJP," kata Imanul.
Baca juga: Kejati Kepri: Korupsi dana BOS menurunkan kualitas pendidikan
Bagi wajib pajak yang ragu akan surat atau informasi yang diterima, DJP Kepri menyediakan layanan konfirmasi dan pengaduan seperti Kring Pajak 1500 200 dan chat resmi DJP di situs pajak.go.id.
"Masyarakat dapat menghubungi layanan tersebut untuk memastikan apakah surat atau pesan yang mereka terima benar berasal dari DJP atau tidak," sebutnya.
Baca juga:
Imigrasi Batam kenalkan program IM-pressions
Minggu, cuaca Kepri diprakirakan cerah berawan
Komentar