Asphon Batam Terima Ratusan Aduan Pencurian Pulsa

id Asphon,asosiasi,handphone, Batam,Ratusan,pengaduan,Pencurian, Pulsa,ring,tone,nada,dering

Batam (ANTARA Kepri) - Asosiasi Pengusaha Handphone Batam yang membuka posko pengaduan pencurian pulsa menerima ratusan aduan dari konsumen yang merasa dirugikan provider telepon selular.

"Sampai hari ini, kami sudah menerima ratusan aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat pencurian pulsa," kata petugas penerima aduan Asphon Batam, Wissel di Batam, Selasa.

Ia mengatakan kebanyakan masyarakat mengeluhkan pencurian dengan modus pesan singkat premium.

"Yang paling banyak dikeluhkan adalah Telkomsel," kata dia.

Asphon akan terus membuka posko pengaduan hingga 15 November 2011.

Di tempat terpisah, warga Batam, Emi mengeluhkan pencurian pulsa dengan modus penggunaan nada sambung.

"Saya tidak pernah daftar, tiba-tiba ada 'ringtone'," kata dia.

Yang lebih aneh lagi, kata dia melanjutkan, tidak bisa memutuskan keikutsertaan nada dering.

"Sudah di 'unreg' tapi tidak bisa. Aneh," kata dia.

Emi mengatakan rugi ratusan ribu hingga jutaan rupiah dari pencurian pulsa.

"Pernah dalam sebulan, saya isi pulsa Rp50.000 setiap dua hari. Itu habis, padahal hanya dipakai telepon paling banyak 10 menit," kata dia.

Hal senada dikatakan warga Batam lain, Kartini yang merasa dirugikan satu provider telepon selular.

"Saya sampai harus ganti nomor telepon, supaya bisa 'unreg'," kata dia.

Ia mengatakan tidak pernah mendaftar layanan pesan singkat premium apa pun. Namun, pulsanya selalu habis.

"Anehnya, tidak ada layanan premium yang saya dapat, tapi pulsa tetap kesedot," kata dia.

Di Jakarta, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring, mengatakan maraknya praktik sedot pulsa ilegal yang dilakukan oleh "Content Provider" (CP) yang nakal, maka semua bentuk layanan sms premium akan di "unreg" secara otomatis oleh seluruh operator telepon seluler pada Selasa malam.

"Praktik sedot pulsa ini sudah meresahkan masyarakat, tanpa sadar para pengguna HP dipotong pulsanya. Ini tidak 'fair', harus segera dihentikan," tegas Tifatul melalui siaran pers.

Hal ini tertuang dalam surat edaran BRTI no 177/BRTI/X/2011 yang ditanda tangani oleh Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Drs Syukri Batubara.

Menkominfo mengungkap beberapa modus pencurian pulsa, di antaranya pulsa prabayar yang baru dibeli Rp50.000, namun setelah dicek di rumah, ternyata isinya hanya Rp36.000, sudah terpotong Rp14.000. Setelah di usut, menurut "customer service operator" bahwa itu langsung termasuk dengan paket RBT yang ada di dalam SIM card itu, padahal pelanggan tidak pernah memintanya.

Atau semacam promosi awalnya gratis, tapi ketika pengguna hp lupa, mereka potong pulsanya dan cara-cara yang tidak "fair" lainnya.

"Jadi kebijakan ini diambil untuk menyetop praktik sedot pulsa ilegal, kita tidak bisa biarkan. Ini sama dengan pencurian uang masyarakat secara besar-besaran," ujar Tifatul menegaskan.

Disamping proses "unreg/deaktivasi" serentak tersebut, BRTI juga meminta seluruh operator untuk menghentikan semua penawaran sms "broadcast/pop-screen/voice broadcast" sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

(Y011/E001)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE