Natuna (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau memberikan penyuluhan pencegahan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) kepada perangkat Desa Air Lengit dan Kelurahan Bandarsyah.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Natuna Muhammad Denny Ridwan di Natuna, Senin, mengatakan penyuluhan disejalankan dengan pembentukan desa binaan imigrasi.
"Kegiatan kita lakukan hari ini di dua tempat yakni di Desa Air Lengit dan Kelurahan Bandarsyah," ucap dia.
Ia mengatakan kegiatan dihadiri oleh para pemangku kepentingan ditingkat desa dan kelurahan serta masyarakat.
"Mulai dari lurah, babinsa, babinkamtibmas, perangkat desa dan kelurahan, ketua RT, RW dan masyarakat," ujar dia.
"Pada kegiatan juga ada sesi diskusi atau tanya jawab," imbuh dia.
Ia berharap dengan adanya kegiatan tersebut membuka wawasan peserta terhadap bahaya TPPM dan hal lainnya.
Tidak lupa dirinya mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu menyukseskan kegiatan tersebut dan dirinya juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama mengawasi serta mencegah terjadinya penyeludupan manusia.
Komentar