Begini kronologi penangkapan penculik siswi di JPO Gedung DPR

id Polda Metro Jaya,Ditreskrimum,Penculik siswi smp,Jakarta Pusat

Begini kronologi penangkapan penculik siswi di JPO Gedung DPR

Tersangka berinisial FA (24) yang melakukan penculikan terhadap siswi SMP di Jakarta Pusat.ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku berinisial FA (24) yang menculik siswi SMP berinisial SA di jembatan penyeberangan orang (JPO) gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat pada Kamis (25/7).
 
"Tersangka ditangkap Kamis (1/8) sekitar pukul 00.45 oleh rekan-rekan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah kos-kosan di daerah penjernihan dalam, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat.
 
Ade Ary menjelaskan penangkapan tersangka terjadi setelah tim Patroli Siber Polda Metro Jaya melakukan pendalaman dan kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku.
 
Kemudian menurut Ade Ary setelah dilakukan penangkapan, tersangka mengaku barang - barang hasil curiannya telah dijual ke sejumlah tempat.
 
"Seperti handphone, cincin, anting ini sudah sempat dijual di sekitar ITC Roxy seharga Rp900 ribu kemudian perhiasan emas juga sudah dijual juga di Pasar Kambing (Tanah Abang) sekitar Rp600 ribu, " katanya.
 
Selanjutnya menurut Ade Ary tim masih melakukan pendalaman terhadap penadah, kemudian barang bukti yang sudah diamankan rekaman CCTV, sepeda motor, dan pakaian juga sudah diamankan.
 
Ade Ary juga menyebutkan tersangka FA (24) dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun.
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ungkap kronologi penangkapan penculik siswi di JPO Gedung DPR

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE