Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mulai melakukan pemeriksaan terhadap dua orang terkait dugaan kasus penghalangan kerja jurnalis, yaitu oknum petugas Satpol PP dan staf DPRD Kabupaten Bintan.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan Limbong mengatakan pemanggilan kedua orang tersebut berdasarkan laporan aduan yang dibuat oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang soal pelarangan jurnalis meliput kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD setempat.
"Keduanya sudah kita periksa guna dimintai keterangan terkait aduan yang ada," kata Limbong di Bintan, Sabtu (3/8).
Baca juga: Sandiaga Uno: Natuna masuk kawasan strategis pariwisata nasional
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, kedua orang tersebut bekerja berdasarkan perintah pimpinan. Selain itu, kegiatan RDP di DPRD Bintan saat itu juga diketahui agenda yang terbuka. Keduanya baru diperiksa sebagai saksi.
"Dari keterangan keduanya bekerja didasari perintah atasan mereka. Kemungkinan hari Senin (5/8), kita panggil kembali pimpinan yang bersangkutan," sebut Limbong.
Sebelumnya, Selasa (30/7), Polres Bintan juga sudah memanggil sekaligus memeriksa dua pelapor (jurnalis) yang juga pengurus AJI Tanjungpinang terkait perkara penghalangan kerja jurnalis tersebut.
Sementara, Koordinator Bidang Advokasi AJI Tanjungpinang Muhammad Bunga Ashab berharap penyidik Polres Bintan dapat mengusut tuntas pihak yang memberikan perintah kepada oknum staf DPRD Bintan dan Satpol PP yang melarang sejumlah jurnalis dalam melaksanakan kerjanya.
Baca juga: Gedung Dekranasda Kepri menjadi pusat pengembangan ekonomi kreatif
"Kami berharap siapapun yang terlibat dalam kasus ini bisa segera terungkap," katanya.
Pria yang akrab disapa Choky ini memastikan AJI Tanjungpinang akan terus mengawal laporan tersebut hingga tuntas, bahkan sampai ke meja hijau.
Ia mengatakan AJI Tanjungpinang resmi melayangkan surat aduan ke polisi terkait tindakan pelarangan liputan oleh oknum staf DPRD dan Anggota Satpol PP Bintan terhadap sejumlah jurnalis, Rabu (17/7).
Dalam surat aduan itu, lanjutnya, AJI Tanjungpinang menyatakan jika tindakan yang dilakukan oleh oknum staf DPRD Bintan dan anggota Satpol PP tersebut merupakan tindakan yang keliru, karena melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
Baca juga: Polres Bintan tangguhkan penahanan mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang
Dalam Undang-Undang itu dijelaskan jika kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum.
"Sehingga tidak salah, para jurnalis melakukan peliputan di kantor DPRD Bintan, sebab kawasan itu merupakan aktivitas umum," sebutnya.
Selain itu, tindakan pelarangan itu juga bertentangan dengan Undang-undang tentang Pers Pasal 18 Ayat (1). Pada Pasal itu dijelaskan, menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana dua tahun penjara.
"Atau denda paling banyak Rp500 juta," katanya menegaskan.
Baca juga: Seluruh anggota DPRD terpilih di Kota Batam telah serahkan LHKPN
Berita Terkait
Pemkab Natuna telah berhasil turunkan kasus stunting
Sabtu, 28 September 2024 18:21 Wib
Yon Komposit Gardapati latih jurnalis Natuna cara menembak
Jumat, 27 September 2024 20:09 Wib
Kecelakaan truk di Tol Dalam Kota diduga kelebihan muatan
Kamis, 26 September 2024 14:36 Wib
KPK periksa direktur Kementerian ESDM mengenai gratifikasi AGK
Kamis, 26 September 2024 13:34 Wib
Tim forensik beberkan hasil ekshumasi kasus kematian Afif Maulana
Kamis, 26 September 2024 11:11 Wib
Kompolnas yakin kasus Satresnarkoba Barelang ditangani dengan profesional
Kamis, 26 September 2024 9:18 Wib
Kejati Kepri menerima hasil audit kerugian negara terkait korupsi PNBP
Rabu, 25 September 2024 15:48 Wib
Polresta Barelang masih terus teliti dokumen kasus lahan BP Batam
Rabu, 25 September 2024 7:10 Wib
Komentar