Bapedalda Batam Hentikan "Sandblasting" Dua Galangan Kapal

id Bapedalda, Batam, Hentikan, Sandblasting, Dua,Galangan, Kapal

Batam (ANTARA Kepri) - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kota Batam menghentikan kegiatan "sandblasting" di dua galangan kapal kawasan industri Tanjunguncang sebagai sanksi karena masih menggunakan pasir silika yang dilarang.

Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo di Batam, Kamis di tidak menyebut nama dua perusahaan dimaksud, kecuali mengatakan kandungan debu digalangan kapal tersebut dideteksi melebihi ambang batas yaitu 320 ppm di udara permukiman sekitar perusahaan perkapalan.

Masyarakat sekitar juga telah mengeluhkan kondisi tersebut.

"Kami sudah membentuk tim monitoring kualitas udara terutama kadar debu. Kalau diketahui kadar debu di suatu daerah tinggi akan ditelusuri sumbernya untuk diberi sanksi sesuai Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan. Apalagi kalau ada keluhan dari masyarakat sekitar," kata Dendi.

Surat edaran No 215/Bapedal/PLH/XI/2011, 10 November 2011 melarang "sandblasting" (penyemprotan dengan pasir silika untuk membersihkan karat pada kapal sebelum pengecatan) karena debunya luar biasa.

"Selain itu, pasir silika juga berpotensi menimbulkan penyakit kanker silikosis. Ada indikasi juga bahwa pasir silika yang dipakai, diperoleh dari tambang pasir tidak resmi," kata dia.

Dendi juga mengatakan, Bapedalda telah meminta kepada 76 perusahaan galangan kapal yang ikut sosialisasi, untuk melakukan "sandblasting" di ruangan tertutup.

Berdasarkan hasil monitoring pihaknya, untuk lempengan baja, besi, pipa sudah di tempat tertutup, namun yang sudah berbentuk kapal itu yang sulit karena terkendala tidak adanya fasilitas khusus.

"Tetapi, kami sudah minta supaya setidaknya ditutup memakai jala yang rapat, atau perusahaan lakukan penghijauan untuk mengurangi debu," kata Dendi.

Munculnya surat edaran tersebut berawal dari hasil monitor selama dua tahun yang dilakukan oleh Bapedal serta banyaknya pengaduan masyarakat terutama di perumahan yang dekat dengan industri galangan kapal.

"Pelarangan ini sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan kepolisian," katanya.

Selain itu, kata dia, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan juga sangat mendukung pelarangan terhadap kegiatan sandblasting tersebut dilakukan pada ruang terbuka.
(KR-LNO/A013)


Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE