Batam (ANTARA) - Direktorat Polairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan penyeludupan 300 liter minyak tanah, atau BBM bersubsidi dari Kabupaten Lingga ke Kota Batam, dengan menangkap tiga pelaku.
“Pelaku yang kami amankan terdiri dari 1 orang sopir dan 2 orang asisten sopir yang membawa BBM jenis minyak tanah bersubsidi dari Kabupaten Lingga ke Kota Batam,” kata Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Trisno Eko Santoso dikonfirmasi di Batam, Selasa.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan, kronologis penangkapan itu, saat Tim Unit I Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat pada Jumat (30/8), yang menyebut ada 1 kendaraan pick-up dengan nomor polisi BP 8421 BB yang membawa minyak tanah bersubidi dari Kabupaten Lingga ke Kota Batam melalui Pelabuhan ASDP Telaga Punggur.
Baca juga: PON, Kepri amankan tiket final canoeing kayak 1000 m putra
“Mendapat informasi tersebut tim melakukan pendalaman dan menindaklanjuti informasi yang didapat,” katanya.
Setelah menerima laporan tersebut, tim langsung bergerak ke Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, melakukan pemantauan kedatangan kapal roro dari Kabupaten Lingga.
Tim melihat ada mobil yang disebutkan sesuai ciri-cirinya keluar dari pelabuhan dan langsung melakukan pembuntutan. Sesampainya di salah satu sekolah menengah pertama di Jalan Patimur, Kelurahan Kabiil, Kecamatan Nongsa, tim menghentikan kendaraan tersebut dan memeriksa muatannya.
“Ditemukan minyak tanah bersubsidi sebanyak kurang lebih 200 botol ukuran 1,5 liter dengan total kurang lebih 300 liter,” katanya.
Baca juga: KPU terima hasil pemeriksaan kesehatan bakal paslon Pilkada Lingga
Atas kejadian tersebut, sopir berisial RDN, dan kedua asistenya HDR serta MRFE dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja .
“Setiap yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” kata Tri.
Baca juga:
Pagu anggaran BP Batam 2025 sebesar Rp1,992 triliun
Bea Cukai lepasliarkan 275 ribu benih lobster di Perairan Batam Kepri
Komentar