Kepala DKPP Bintan Sri Heny Utami mengatakan fasilitas yang diberikan guna mendukung ekspor ayam ini, yaitu dengan memberikan rekomendasi instalasi karantina hewan sementara (IKHS), lalu rekomendasi pengeluaran ayam untuk ekspor serta penerbitan surat keterangan kesehatan hewan dari dokter hewan berwenang, bahwa hewan yang akan diekspor adalah sehat dan layak untuk diekspor sesuai dengan regulasi yang ada.
"Dukungan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan dan kemudahan dalam investasi, khususnya di wilayah Bintan," kata Sri Heny Utami di Bintan, Senin.
Ia turut mengapresiasi seluruh stakeholder terkait seperti Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Kepri, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan (DP2KH) Provinsi Kepri, dan instansi lainnya yang berperan penting dalam menyukseskan investor di Bintan melakukan ekspor ayam hidup ke Singapura.
Sementara, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Bintan Iwan Berri Prima mengharapkan ekspor ayam hidup ini dapat menjadi inspirasi dan diikuti oleh peternakan yang lainnya.
Kegiatan ekspor ayam hidup ke Singapura dilaksanakan oleh PT. Indojaya Agrinusa (Japfa Group), dengan jumlah sebanyak 8.424 ekor yang diangkut dua unit kontainer menggunakan kapal laut.
"Ekspor dilakukan melalui Pelabuhan Batu 6 Sri Payung, Tanjungpinang," ujarnya yang juga merupakan Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Bintan.
Lanjutnya menyampaikan DKPP Bintan juga memastikan bahwa adanya ekspor ayam ini tidak akan mempengaruhi terhadap ketersediaan ayam di pasar lokal Tanjungpinang dan Bintan.
Menurut dia kebutuhan ayam di pasar lokal dipasok peternak lokal. Justru pihaknya tidak menyarankan perusahaan (Japfa Group) tersebut masuk ke pasar lokal Bintan.
"Mereka membuka peternakan di Bintan tujuan awalnya memang untuk ekspor dan memenuhi kebutuhan lokal di Batam. Dengan kata lain investasi berkembang, peternak lokal tidak tumbang," ujar Berri.
Komentar