Komentari kasus di Batam, Kementerian PPPA: Pengasuhan anak tidak boleh gunakan kekerasan

id pengasuhan anak,perlindungan anak, kekerasan terhadap anak,penganiayaan,KemenPPPA

Komentari kasus di Batam, Kementerian PPPA: Pengasuhan anak tidak boleh gunakan kekerasan

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar. ANTARA/Anita Permata Dewi/am.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan tidak membenarkan pengasuhan anak dengan menggunakan kekerasan.

Hal itu dikatakan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar, menanggapi dua kasus penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua yang terungkap baru-baru ini, di antaranya anak yang dianiaya ibu kandungnya di Bengkong, Kota Batam.

"Tidak dibenarkan orang tua atau siapapun melakukan kekerasan terhadap anak, karena orang tua seharusnya dapat mengasuh dan melindungi anaknya dengan baik," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Senin.

"Kami prihatin dengan kejadian ini. Penting untuk diingat bahwa menganiaya anak bukanlah tindakan yang dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Semua anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih," kata Nahar.

Sebelumnya, seorang anak berinisial A (13) dianiaya oleh ibu kandungnya berinisial J (37) di Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (11/11), lantaran kesal karena korban menyembunyikan ponsel ibunya.

Korban berhasil melarikan diri ke rumah tetangga dalam kondisi luka-luka. Tetangga akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

Akibat penganiayaan yang menimpanya, korban mengalami luka di kepala, leher, dan tangan.

Polsek Bengkong telah menangkap tersangka J dan menahannya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah mengatakan penyidik sudah mengamankan ibu yang merantai anaknya yang masih berusia 13 tahun di Bengkong, Kota Batam dan mendalami motif yang melatarbelakangi perbuatan tersebut.

“Apa motivasinya lagi didalami oleh penyidik, karena ini baru hari kedua setelah kejadian, jadi perlu waktu. Yang pasti sedang proses penyidikan,” katanya di Batam, Jumat.

Terkait apakah ada gangguan kejiwaan yang dialami oleh sang ibu, Kapolda mengatakan pihaknya akan meminta keterangan psikolog mengenai hal itu.

“Ibu mana yang tega berbuat seperti itu kepada anaknya. Apa ada gangguan jiwa ini lagi pendalaman dari psikologi, baru ditangani hari Senin, prosesnya akan berjalan sampai ke sana (psikolog),” kata Yan.

Jenderal polisi bintang dua itu menyebut bahwa kasus tersebut terungkap setelah polisi setempat menindak ibu yang melakukan penganiayaan kepada anaknya berdasarkan laporan dari warga.

“Di hari kejadian, warga sekitar mendengarkan itu, melapor ke polisi dan langsung ditindak,” ujarnya.

Ibu pelaku berinisial J (37) sudah ditahan oleh anggota Polsek Bengkong, sedangkan anaknya AA (13) sudah mendapat pendampingan dan perlindungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dinas Sosial Kota Batam.

“Ibunya pada saat kejadian, sesaat kemudian sudah dilakukan penangkapan dan ditahan di Polsek,” kata Kapolda.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementerian PPPA: Pengasuhan anak tidak boleh gunakan kekerasan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE