Pemprov Kepri utamakan lulusan PPG Prajabatan untuk penuhi kebutuhan guru

id Kepri,batam,guru ,gubernur,pengajar,PPG Prajabatan

Pemprov Kepri utamakan lulusan PPG Prajabatan untuk penuhi kebutuhan guru

Gubernur Kepri Ansar Ahmad (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengutamakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dalam memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di wilayah setempat.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Batam, Selasa, mengatakan Kepri saat ini menghadapi tantangan besar dalam penyediaan tenaga pendidik yang berkualitas, terutama di daerah-daerah terpencil dan pulau-pulau kecil.

Namun begitu, pemerintah daerah perlu mengkaji lebih lanjut soal aturan perekrutan tersebut.

"Ini kan masa transisi ke depan tentu kami upayakan itu," ujar dia.

Selain itu, pihaknya akan terus mendorong peningkatan fasilitas dan insentif bagi guru-guru yang ditempatkan di daerah yang sulit.

"Kita lihat dulu bagaimana nanti aturan perekrutannya karena honorer tidak ada lagi. Tapi untuk insentif guru-guru itu sudah kita siapkan," kata dia.

Program PPG Prajabatan atau PPG calon guru salah satu upaya pemerintah untuk menyiapkan calon guru yang siap mengajar secara profesional.

Program tersebut menekankan pada peningkatan keterampilan pedagogik dan kepribadian guru yang diharapkan dapat menciptakan pendidikan yang lebih berkualitas di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Ketua Tim Kerja Analisis dan Advokasi Kebijakan Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Lukman Solihin menyebut pemerataan guru di Indonesia perlu menjadi perhatian bersama seluruh pihak.

"Kita punya persoalan redistribusi guru, sementara guru itu kewenangannya ada di pemerintah daerah, kecuali yang di bawah Kementerian Agama (madrasah). Jadi, guru-guru di Kemendikdasmen itu kewenangannya di Dinas Pendidikan masing-masing kabupaten/kota," ujar dia dalam diskusi "Bangga Jadi Guru?" untuk memperingati Hari Guru Nasional di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Selasa.

Ia juga menjelaskan ketika masuk ke masing-masing provinsi, kewenangan guru juga berbeda, misalnya tingkat SMA atau SMK masuk dalam wewenang pemerintah provinsi, sedangkan SD, SMP, PAUD masuk ke dalam wewenang pemerintah kabupaten atau kota.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE