Karimun (ANTARA Kepri) - Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, meminta PT Pertamina membatalkan pemutusan hubungan usaha (PHU) yang dijatuhkan kepada agen minyak tanah PT Cahaya Ampera Karimun.
"Bupati menginstruksikan agar kami menyurati PT Pertamina (Persero) agar membatalkan PHU kepada Cahaya Ampera Karimun (CAK)," kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Karimun Arnadi Supaat yang dihubungi dari Tanjung Balai Karimun, Selasa.
Arnadi mengatakan telah menugasi Kepala Bagian Perekonomian Setkab Herwansyah untuk menyiapkan surat untuk PT Pertamina.
Menurut Arnadi, permintaan Bupati agar Pertamina meninjau ulang PHU kepada CAK setelah memperhatikan dampak persediaan minyak tanah yang mengalami kelangkaan di beberapa wilayah di kabupaten setempat.
"Alasan agar PHU itu dicabut karena PT CAK memiliki sarana prasarana yang lengkap. Sedangkan, agen yang lain belum selengkap itu yang berdampak pada tersendatnya pasokan minyak tanah kepada masyarakat," katanya.
Terkait pelanggaran yang dijadikan alasan Pertamina untuk memutuskan kontrak dengan CAK, Arnadi mengatakan Pertamina seharusnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah sebelum menjatuhkan sanksi.
"Pemerintah daerah memiliki tim yang memonitor pendistribusian minyak tanah bersubsidi. Jadi, Pertamina harus berkoordinasi dengan tim itu dalam memberikan sanksi jika CAK memang melakukan pelanggaran," ucapnya.
Pada Senin (28/5), sejumlah pangkalan minyak tanah mengadu ke Komisi A DPRD Karimun terkait PHU Pertamina kepada CAK yang berdampak pada kelangkaan minyak tanah di masyarakat.
Nizam, pemilik pangkalan Putra Abadi di Kecamatan Buru mengatakan persediaan minyak tanah di kecamatan tersebut sudah habis sejak dua pekan lalu.
"Selama ini kami mendapat pasokan dari CAK, namun setelah CAK mendapat sanksi dari Pertamina, suplai yang datang hanya sekali sebanyak dua ton pada dua pekan lalu, setelah itu tidak ada sama sekali," katanya.
Amirullah, pemilik pangkalan di Jelutung, Kecamatan Meral mengatakan, didatangi tiga orang yang memberitahukan bahwa pembelian minyak tanah dialihkan dari CAK kepada Kuda Laut Jaya.
"Tiga orang itu adalah Ketua Hiswana Migas Yuswar, pemilik APMS Kuda Laut Jaya Kori dan seorang pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Mereka ke rumah malam hari memberitahukan pasokan minyak tanah diambil di Kuda Laut. Namun, saat datang ke Kuda Laut, ternyata kosong," katanya.
Janggal
Ketua Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin menilai PHU yang dijatuhkan Pertamina kepada PT CAK janggal.
Jamaluddin menjelaskan saat inspeksi ke depo PT CAK, oknum Pertamina tidak didampingi petugas Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Tim Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Penyaluran Minyak Tanah Bersubsidi Pemkab Karimun sesuai amanat ayat 2 dan 3 Pasal 8 Peraturan Presiden (Perpres) No 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
"Pertamina justru didampingi oleh kompetitor usaha PT CAK, oknum Disperindag Karimun serta oknum Hiswana Migas Karimun," katanya.
Menurut Jamaluddin, seharusnya, sesuai amanat Perpres itu, BPH Migas yang berwenang mengatur, mengawasi dan memverifikasi kelancaran dan ketepatan pendistribusian BBM tertentu, dan dalam pengawasan, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan atau pemerintah daerah.
Dia mengatakan Komisi A segera memanggil perwakilan pangkalan minyak tanah, Pertamina, PT CAK, Disperindag dan Tim Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Penyaluran Minyak Tanah Bersubsidi Pemkab Karimun untuk rapat dengar pendapat terkait dampak sanksi PHU Pertamina.
"Kami berharap semuanya menjadi terang dan tidak ada yang ditutup-tutupi, kalau memang ada yang melanggar harus ditindaklanjuti melalui proses hukum," katanya.
Diwartakan, Pertamina melalui surat nomor 518/F31200/2012-S3 tertanggal 14 Mei yang ditandatangani oleh General Manager Fuel Retail Marketing (GM FRM) Region I Sumbagut PT Pertamina, Gandhi Sriwidodo, memutuskan kontrak dengan PT CAK yang sudah puluhan tahun ditunjuk sebagai agen minyak tanah terbesar dengan kuota 588 kiloliter per bulan.
Surat PHU itu dilayangkan sepekan setelah terbitnya surat skorsing atau penghentian sementara penyaluran minyak tanah kepada CAK dengan nomor 162/F31250/2012-S3, tertanggal 3 Mei, yang ditandatangani Sales Area Manager PT Pertamina Kepulauan Riau I Ketut Permadi Aryakuumara.
Dalam surat itu disebutkan CAK dikenai sanksi skorsing terhitung sejak tanggal 4 hingga 30 Mei 2012.
Direktur Utama PT CAK Rudi Zahrialsah mempertanyakan surat pemutusan hubungan usaha itu karena dilayangkan saat sanksi skorsing masih berjalan.
"Kami tidak diberi kesempatan untuk membela diri, sebelumnya juga tidak ada surat peringatan. Tak taunya kami mendapat surat PHU sepekan setelah surat skorsing dilayangkan," kata Rudi. (KR-RDT/A013)
Editor: A Jo Seng Bie

Komentar