Kabupaten Karimun Bakal Miliki 13 Kecamatan

id Kabupaten, Karimun, kecamatan,desa,kelurahan,pemekaran,bupati,nurdin,basirun,perda

Karimun (ANTARA Kepri) - Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mengusulkan kabupaten tersebut untuk memiliki 13 kecamatan, 29 kelurahan dan 42 desa untuk mewujudkan percepatan pembangunan, efektifitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di sejumlah pulau terpencil.

"Usulan pemekaran kecamatan, kelurahan dan desa merupakan hasil pengkajian Tim Koordinasi Studi Pemekaran Kecamatan, Kelurahan dan Desa (TKSPKKD) tahun 2010 serta Tim Koordinasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Pemekaran Wilayah Kabupaten Karimun tahun 2012," ucap Bupati Karimun, Nurdin Basirun.

Pernyataan bupati tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Karimun tentang Pemekaran Kecamatan, Kelurahan dan Desa di Gedung DPRD Karimun, Senin.

Nurdin Basirun menjelaskan sebelumnya Kabupaten Karimun terdiri dari 9 kecamatan, 22 kelurahan dan 32 desa, namun setelah dilakukan kajian oleh TKSPKKD tersebut, ada sejumlah kecamatan, kelurahan dan desa yang layak dimekarkan.

"Yakni antara Kecamatan Meral dan Tebing di Pulau Karimun Besar, sebelumnya di Pulau Karimun Besar terdapat tiga kecamatan setelah dilakukan kajian layak dibentuk kecamatan baru, yakni Kecamatan Meral Barat dengan pusat pemerintahannya terletak di Kelurahan Darussalam," jelasnya.

Di Pulau Kundur, ujarnya, sebelumnya hanya terdapat empat kecamatan, setelah dikaji layak dimekarkan menjadi enam kecamatan, pemekaran tepatnya di Kecamatan Kundur, diusulkan untuk dibentuk kecamatan baru dengan nama Kecamatan Ungar, pusat pemerintahan terletak di Desa Buluh.

Selanjutnya di Kecamatan Kundur Utara juga diusulkan pembentukan kecamatan baru bernama Kecamatan Belat dengan pusat pemerintahan terletak di Desa Sebele.

Terakhir Kecamatan Moro juga layak dimekarkan menjadi dua kecamatan, yakni Kecamatan Moro dengan Kecamatan Moro Utara, dengan pusat pemerintahan kecamatan baru di Desa Rawa Jaya.

Kelurahan

Sedangkan untuk kelurahan yang dimekarkan di Kecamatan Karimun, kata Nurdin, yakni Kelurahan Tanjung Balai Karimun dimekarkan menjadi dua kelurahan dengan nama kelurahan baru, Kelurahan Tanjung Balai Kota. Kelurahan Sei Lakam dimekarkan menjadi dua, dengan nama kelurahan baru, Kelurahan Sungai Lakam Barat.

"Kemudian tiga kelurahan yang dimekarkan di Kecamatan Meral, yakni Kelurahan Meral Kota dimekarkan menjadi dua kelurahan dengan nama kelurahan baru, Kelurahan Sungai Pasir. Di Kelurahan Baran dimekarkan dengan nama kelurahan baru, Kelurahan Baran Timur dan Kelurahan Sungai Raya dengan nama kelurahan baru, Kelurahan Parit Benut," katanya.

Kemudian pemekaran kelurahan di Kecamatan Kundur, yakni Kelurahan Tanjung Batu Kota dimekarkan jadi dua kelurahan dengan nama kelurahan baru Kelurahan Gading.

"Di Kecamatan Moro, kelurahan yang dimekarkan adalah Kelurahan Moro, dimekarkan menjadi dua kelurahan dengan nama kelurahan baru, Kelurahan Moro Timur," ujarnya.

Untuk pemekaran desa, papar dia, yang dimekarkan Desa Pangke di Kecamatan Meral, menjadi dua desa, yakni Desa Pangke Barat. Di Kecamatan Kundur Utara, Desa Teluk Radang dimekarkan menjadi dua, yakni Desa Perayon, kemudian Desa Sebele dimekarkan dengan Desa Tebias, Desa Lebuh dimekarkan Desa Degong.

Selanjutnya di Kecamatan Kundur, Desa yang dimekarkan adalah Desa Batu Limau, dengan nama desa baru, Desa Sungai Buluh. Kemudian di Kecamatan Moro, Desa Keban dimekarkan menjadi tiga desa, nama ketiga desa itu adalah Desa Keban, Desa Niur Permai dan Desa Rawa Jaya. Desa Selat Mie juga dimekarkan menjadi dua dengan nama desa baru, Desa Buluh Patah.

"Terakhir Kelurahan Moro juga dimekarkan menjadi dua, dengan nama desa baru, Desa Pulau Moro," ujarnya. (KR-HAM/Z003)

Editor: Rusdianto

Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE