Operasi Keselamatan Seligi 2025 akan menindak pengguna klakson telolet

id klakson telolet, operasi keselamatan 2025, polda kepri,kota batam, kepulauan riau

Operasi Keselamatan Seligi 2025 akan menindak pengguna klakson telolet

Irwasda Polda Kepri Kombes Pol. Sri Satya Tama (kedua dari kanan) mengecek kesiapan Operasi Keselamatan Seligi 2025 di Makopolda Kepri, Kota Batam, Senin (10/2/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggelar Operasi Keselamatan Seligi 2025 pada 10--23 Februari dengan target melakukan penindakan atas kendaraan yang menggunakan klakson telolet.

“Penegakan hukum terhadap bus yang menggunakan klakson telolet,” kata Irwasda Polda Kepri Kombes Pol. Sri Satya Tama dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seligi 2025 di Makopolda Kepri, Kota Batam, Senin.

Penggunaan klakson telolet pada bus yang sudah dimodifikasi bisa mendatangkan bahaya bagi pengguna jalan, pengemudi dan penumpang bus.

Dalam sesi gelar wicara GAIKINDO Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024 di Jakarta, disampaikan pada klakson telolet ada material yang menggunakan tenaga angin. Apabila instalasinya menggunakan tenaga angin yang salah, misalnya di sistem break (pengereman), maka fungsi dari rem tersebut tidak dapat bekerja yang mengakibatkan rem menjadi blong.

Sehingga, meski klakson telolet menyenangkan bagi sebagian orang, tapi penggunaannya dapat menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas di jalan. Oleh karena itu, perusahaan otobus (PO) yang sudah memahami bahayanya tidak mengizinkan penggunaan klakson modifikasi pada kendaraannya.

Korlantas Polda pada Maret 2024, mengatakan aturan penindakan klakson telolet sama dengan penindakan penggunaan knalpon brong, yakni Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Selain pengguna klakson telolet, kata Sri, Operasi Keselamatan Seligi 2025 juga menyasar terhadap pengemudi, pengendara dan masyarakat pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Penegakan hukum melalui ETLE baik statis, mobile, maupun blanko teguran berupa pelanggaran lalu lintas dan sebagainya,” ujarnya.

Menurut dia, angkutan barang yang melebihi muatan atau dimensi ODOL) dan kendaraan pelat hitam yang digunakan untuk mengangkut penumpang juga akan ditindak.

Operasi Keselamatan Seligi 2025 dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah hukum Polda Kepri, mulai tanggal 10 Februari sampai dengan 23 Februari.

“Diharapkan seluruh personel Polda Kepri didukung pemangku kepentingan terkait dapat mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas),” katanya.

Operasi Keselamatan Seligi 2025 ini melibatkan 395 personel Polda Kepri, dibantu dinas dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Baca juga: Polda Kepri turunkan angka kecelakaan melalui Operasi Keselamatan 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE