Batam (ANTARA) - Penyidik Polsek Sekupang, Polresta Barelang, tengah menyelidiki motif pembunuhan terhadap seorang tenaga honorer Dinas Cipta Karya dan Tata Riaung (DCKTR) Kota Batam oleh rekannya sesama honorer di kantor dinas pemerintah daerah tersebut.
Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Andrestian mengatakan pelaku pembunuhan berinisial FK (26) telah ditangkap pada hari kejadian dan penyidikan perkara ditangani oleh Polsek Sekupang.
“Pelaku sudah diamankan, dan (kasus) ditangani oleh Polsek Sekupang,” kata Debby saat dikonfirmasi ANTARA di Batam, Selasa.
FK (26), membunuh rekan kerjanya HR (29) di Kantor DCKTR berlamat di Jalan Kartini, Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang pada Senin (14/4) pagi, dengan cara menggorok leher korban menggunakan sebilah pisau.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gulton. Saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut dengan memeriksa pelaku dan sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta meminta surat keterangan dokter terkait waktu dan penyebab kematian korban.
“Kami sudah memeriksa saksi sejak kejadian ada tujuh saksi, mereka yang melihat langsung kejadian, menyaksikan yang ada di tempat kejadian,” kata Benhur.
Selain itu, kata dia, penyidik juga sudah mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan, kemudian olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Olah TKP sudah dilakukan oleh Inafis Polresta Barelang,” ujarnya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya belum mencabut garis polisi (police line) yang ada di TKP untuk menjaga lokasi tetap steril untuk proses penyidikan yang masih berlangsung.
“Kemungkinan kami masih ada beberapa kali lagi ke sana (TKP),” ujarnya.
Langkah penyidikan lainnya yang dilakukan penyidik, yakni meminta surat permohonan kepada dokter dari RS BP Batam yang melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban.
“Kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter forensik tentang jam kematian dan penyebab kematian,” kata Benhur.
Penyidik juga sudah menetapkan FK sebagai tersangka dan dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Selasa (15/4).
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati yang dipendam selama 1,5 tahun karena kata-kata korban.
Korban HR sudah bekerja sebagai honorer selama lima tahun, sedangkan FK sudah jalan 3 tahun.
“Setiap hari bertemu dan menurut keterangan dari pelaku, dia sering merasa sakit hati karena beberapa kali korban melontarkan kata-kata yang membuat sakit hati pelaku,” ungkap Benhur.
Komentar