Batam (ANTARA) - Kepolisian Sektor Nongsa, Polresta Barelang, menangkap pria berinisial AA (24) terduga pelaku tidak pidana pornografi dengan modus ekshibisionis terhadap seorang wanita hingga membuat resah warga Kota Batam.
"Pelaku telah kami amankan dan saat ini ditahan di Rutan Polsek Nongsa," kata Kapolsek Nongsa Kompol Effendri Alie di Batam, Rabu.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban yang sebut saja Bunga tengah di perjalan pulang usai berbelanja di salah satu supermarket depan Perumahan Puri Sasmaya, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa pada hari Minggu (11/5) pukul 10.25 WIB.
Baca juga: Pemkab Natuna siagakan ambulans di lokasi SKD PPPK
Di dalam perjalan tersebut, kata dia, tiba-tiba korban diikuti oleh pria tidak dikenal (pelaku AA) yang mengendarai sepeda motor Beat Street warna hitam nomor BP-6518-UO.
"Pelaku kemudian memepet korban, mengeluarkan alat kelaminnya, lalu melakukan tindakan tidak senonoh sembari tetap mengendarai sepeda motornya," ujarnya.
Korban yang merasa terganggu dan ketakutan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa.
Kejadian itu sempat divideokan oleh korban, dan viral di media sosial. Wajah pelaku terekam jelas sehingga membuat resah masyarakat Kota Batam.
Baca juga: Kamis, cuaca Kepri diprakirakan berawan
Menyikapi laporan dan kondisi tersebut, Unit Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan intensif pada hari Selasa (13/5) sekitar pukul 20.00 WIB.
Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.
"Informasi mengatakan pelaku berada di Jalan Duyung, Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam. Petugas lalu menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti," katanya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni sepeda motor yang digunakan terduga pelaku, beserta satu stel pakaian hingga celana dalam yang dikenakan saat kejadian.
Baca juga: Polresta Tanjungpinang tindak tiga juru parkir liar
Hasil pemeriksaan awal, kata dia, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan hal itu dilakukannya untuk kepuasan seksual pribadi.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui perbuatan tersebut sudah beberapa kali dilakukan oleh pelaku di lokasi berbeda," katanya.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan tindakan serupa di lingkungannya.
Untuk mencegah hal serupa terulang, Polsek Nongsa meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di jalan-jalan yang sepi pengguna untuk menjamin keamanan dan kenyamanan warga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Baca juga:
Polresta Tanjungpinang tindak tiga juru parkir liar
Kuota siswa pada SPMB 2025 di Kepri dibatasi 48 orang per rombel
Komentar