Pemkab Natuna salurkan bantuan pangan Bapanas kepada 3.665 penerima

id Banpang,Bantuan pangan,Natuna,Kepri,Beras,Bapanas

Pemkab Natuna salurkan bantuan pangan Bapanas kepada 3.665 penerima

Bupati Natuna Cen Sui Lan (kerudung putih) saat menyerahkan bantuan kepada PBP di Kantor Lurah Ranai Darat pada Rabu (12/7/2025). ANTARA/Muhamad Nurman

Natuna, Kepri (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna Provinsi Kepulauan Riau menyalurkan bantuan pangan beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada 3.665 Penerima Bantuan Pangan (PBP) guna menekan harga beras serta menjaga daya beli masyarakat.

Bupati Natuna Cen Sui Lan di Natuna, Rabu, mengatakan penyaluran secara simbolis dilakukan di Kantor Lurah Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, dengan jumlah penerima sebanyak 111 orang pada Rabu pagi.

“Ini bantuan untuk bulan Juni dan Juli. Masing-masing penerima mendapatkan 20 kilogram, karena per bulannya 10 kilogram,” ucap dia.

Dalam kesempatan itu, ia menyoroti mekanisme penyaluran beras kepada para PBP.

Menurut dia, sistem distribusi perlu dievaluasi karena dirasa menyulitkan, terutama bagi penerima yang berusia lanjut.

“Nanti bapak-ibu jangan ambil sendiri ya, biar yang muda-muda saja yang bantu. Berat beras itu, Bu,” katanya.

Menurut dia, Pemkab Natuna juga telah mengambil langkah mandiri dalam membantu masyarakat, yakni dengan menyiapkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat yang membutuhkan, sesuai dengan data yang telah diverifikasi dan divalidasi.

“Kemarin bapak-ibu sudah menerima bantuan tunai untuk program lansia, dan ke depan kita akan susun kembali datanya dan menyalurkan lagi,” ucap dia.

Proses pegambilan bantuan oleh PBP di Kantor Lurah Ranai Darat, Pada Rabu (12/7/2025). ANTARA/Muhamad Nurman

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Natuna, Wan Sazali mengatakan data penerima bantuan program stabilisasi harga pangan itu bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.

“Total jumlah beras yang disalurkan untuk PBP di Natuna sebanyak 73,3 ton,” ucap dia.

Penyaluran bantuan berlandaskan Surat Keputusan Kepala Bapanas Nomor 593 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Beras.

“Penyaluran merupakan tanggung jawab Bulog yang bekerja sama dengan transporter atau pihak ketiga, sedangkan pemerintah daerah berperan dalam memfasilitasi dan mendampingi pelaksanaan kegiatan,” katanya.

Dalam ketentuan tersebut, lanjutnya, penerima bantuan yang berhalangan hadir dapat diwakilkan, dengan syarat membawa fotokopi KTP penerima dan yang mewakili wajib menandatangani dokumen pengambilan.

“Penyaluran dilakukan selama lima hari. Jika dalam kurun waktu tersebut bantuan tidak diambil maka bisa digantikan dengan para penerima cadangan sesuai dengan DTSEN,” ujar dia.

Baca juga: Program MBG di Natuna mulai sasar para siswa SMA

Baca juga: Lanud RSA Natuna berhasil budidayakan 60 ribu benih ikan lele

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE