Jakarta (ANTARA) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendorong Biro Pers, Media, dan informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres) memberikan klarifikasi mengenai pencabutan kartu liputan istana yang dialami seorang wartawan CNN Indonesia.
Selain itu, PWI Pusat mendorong BPMI Setpres untuk membuka ruang dialog dengan insan pers setelah kejadian tersebut.
“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” kata Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyatakan sikap organisasinya terhadap peristiwa tersebut seperti tertulis dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Lebih lanjut Munir mengatakan pencabutan kartu liputan istana milik wartawan CNN Indonesia TV karena alasan pertanyaan yang diajukannya di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan.
Menurut dia, tindakan tersebut merupakan bentuk menghalangi tugas jurnalistik, serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.
Ia juga memandang tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers, serta bertentangan dengan amanat konstitusi seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Kemudian Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Oleh sebab itu, dia mengatakan PWI Pusat prihatin terhadap peristiwa tersebut.
Baca selanjutnya
Tanggapan Mensesneg...

Komentar