Tanjungpinang (Antara Kepri) - Mantan buruh PT Rotarindo Busana Bintan melalui kuasa hukumnya mengirimkan berkas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai indikasi penyelewengan hakim Setyabudi Tejocahyono saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
"Sudah kami kirimkan hari ini ke KPK dan Komisi Yudisial (KY) sebagai bentuk dukungan bagi penelusuran dugaan penyelewengan jabatan yang dilakukan hakim Setyabudi Tejocahyono selama menjabat Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang," kata kuasa hukum mantan buruh PT Rotarindo, Cholderia Sitinjak di Tanjungpinang, Rabu.
Hakim Setyabudi Tejocahyono saat ini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dana bantuan sosial Pemkot Bandung senilai Rp150 juta.
"Kami menduga perilaku hakim Setyabudi Tejocahyono selama menjabat Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang sudah menyimpang, apalagi dengan menyesatkan hukum sehingga msayarakat tidak memiliki kepastian hukum," ujar Cholderia.
Menurut Cholderia, penyesatan hukum yang dimaksud tersebut adalah dengan menolak eksekusi terhadap PT Rotarindo yang dimenangkan buruh berdasarkan kasasi Mahkamah Agung Nomor Nomor 519k/Pdt-Sus/2009 tertanggal 26 Mei 2009.
"Dia menolak menandatangani perintah eksekusi dengan alasan pihak perusahaan mengajukan peninjauan kembali (PK), padahal PK tidak bisa menghalangi eksekusi," kata Cholderia.
Selain itu, hakim Setyabudi Tejocahyono juga melaporkan Cholderia ke Polda Kepulauan Riau dengan tudingan memalsukan tandatangan buruh saat mengajukan kasasi.
"Lucu seorang ketua pengadilan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan buruh tersebut ke Polda Kepri. Makanya kami menduga kuat dia sudah menerima suap dari pihak perusahaan sehingga melaporkan sendiri dugaan tindak pidana tersebut untuk menghalangi dilakukannya eksekusi," kata Cholderia.
Menurut Cholderia, jika hakim Setyabudi menilai pengacara melakukan perbuatan tersebut seharusnya dilaporkan ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung, bukan langsung ke Polda Kepri dengan membuat laporan sendiri.
"Dia itu sebagai pengawas, jika ada pengacara yang berperilaku kurang baik atau melanggar kode etik seharusnya melaporkan ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung," ujar Cholderia yang ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan tandatangan buruh tersebut.
Namun Cholderia membantah melakukan pemalsuan.
Menurut dia pada saat buruh melakukan tandatangan dukungan saling berebutan dan sebagian ada yang mirip sehingga dilaporkan Setyabudi Tejocahyono ke Polda Kepri. (Antara)
Editor: Rusdianto
Komentar