Komisi A Karimun Konsultasikan Proyek Gedung Pameran

id Komisi,dprd,Karimun,Konsultasi,Proyek,Gedung,Pameran,kecc

Komisi A Karimun Konsultasikan Proyek Gedung Pameran

Ketua Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin (antarakepri.com/Rusdianto)

Karimun (Antara Kepri) - Komisi A DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, berkonsultasi ke Kejaksaan Negeri setempat untuk mendapatkan pertimbangan hukum mengenai kemungkinan terjadi penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintah daerah dalam proyek gedung pertemuan dan pameran.

"Hari ini kami ke kejaksaan untuk berkonsultasi soal karut-marut dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Karimun Exhibition and Convention Center (KECC)," kata Ketua Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Jamaluddin mengatakan, tujuan berkonsultasi dengan kejaksaan adalah untuk berdiskusi sekaligus menyamakan persepsi terkait dengan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek yang dianggarkan melalui APBD 2013 tersebut.

Selama ini, kata dia, kalangan dewan menilai bahwa pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai prosedur, salah satunya adalah pemindahan lokasi proyek, yaitu dari sisi darat ke sisi laut kawasan Coastal Area atau Jalan Pesisir Tanjung Balai Karimun tanpa persetujuan DPRD.

"Pemindahan lokasi telah menimbulkan permasalahan karena sejak awal sudah salah," katanya.

Dampak dari pemindahan itu, menurut dia, adalah adanya pengalokasian anggaran sebesar Rp200 juta melalui APBD 2012 untuk penimbunan lahan sisi darat yang batal dijadikan lokasi pembangunan karena kepemilikannya diklaim oleh warga.

"Pengalokasian anggaran Rp200 juta untuk penimbunan lahan itu harus dipertanggungjawabkan. Ini membuktikan bahwa penyediaan lahan untuk proyek itu tidak matang, buktinya saat ditimbun ternyata lahan tersebut diklaim oleh warga," tuturnya.

Dengan pemindahan ke sisi laut atau bibir pantai tidak jauh dari Panggung Rakyat Putri Kemuning, menurut Jamaluddin juga telah memunculkan berbagai permasalahan, salah satunya adalah tidak selesainya proyek tersebut hingga batas akhir sesuai kontrak kerja, yaitu pada 27 Desember 2013.

"Hingga saat ini proyek itu belum selesai. Seharusnya Dinas Pekerjaan Umum selaku pemilik proyek memberikan sanksi, yaitu denda maksimal akibat keterlambatan pengerjaan yang menurut aturan selama 50 hari. Jika belum selesai juga, kontrak kerjanya harus diputus dan kontraktor harus di'blacklist'," tuturnya.

Persoalan lain yang timbul akibat pemindahan lokasi proyek itu, menurut Jamaluddin adalah adanya perubahan nilai kontrak atau "change contract order" sebesar Rp4,6 miliar atau 26 persen dari nilai kontrak karena biaya pembangunan di sisi laut lebih tinggi dari sisi darat.

"Kami menduga ada mata anggaran yang dihapus karena adanya CCO Proyek KECC. Penghapusan mata anggaran itu akan menimbulkan rentetan panjang dalam penganggaran pembangunan," katanya.

Terlepas dari itu, kat dia, CCO sebesar 26 persen itu tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No 70/2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang hanya membolehkan CCO maksimal 10 persen.

"Dugaan-dugaan penyimpangan inilah yang akan kita konsultasikan dengan kejaksaaan. Kalau memang terindikasi kuat merugikan keuangan negara, kami tentu mendesak aparat penegak hukum mengusutnya hingga tuntas," kata dia.

Rencana konsultasi dengan kejaksaan itu, kata dia, merupakan bentuk pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan.

"Konsultasi ini adalah tindaklanjut dari temuan Komisi C yang pada Mei lalu melalukan inspeksi proyek tersebut. Komisi C, saat inspeksi menemukan bahwa proyek tersebut belum juga selesai," katanya.

Informasi dihimpun, Proyek KECC dianggarkan melalui APBD 2013 senilai Rp16 miliar, dan berkurang menjadi Rp15.881.969.000 pada APBD Perubahan 2013.

Proyek tersebut dikerjakan dikerjakan oleh PT Nindya Karya dengan konsultan pengawas CV Abhista Konsultan dengan masa pengerjaannya selama 270 hari kalender, yaitu 23 April 2013-27 Desember 2013.

Lokasi proyek di depan panggung rakyat atau di sisi darat coastal area.

Kelak Gedung KECC diharapkan menjadi pusat promosi dan pengembangan investasi dan perekonomian di Karimun yang dibangun di kawasan baru, Coastal Area.

Namun dalam pelaksanaannya, lokasi proyek dipindahkan ke sisi laut, karena ada klaim dari masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lokasi awal proyek, setelah ditimbun oleh Pemkab Karimun tahun 2012, hingga kini pengerjaan proyek tersebut tidak selesai. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE