Hakim Tolak Gugatan Praperadilan PT PBD

id Hakim,Tolak,Gugatan,Praperadilan,PBD,perkara,lahan,bintan,polda,kepri,batam

Menolak seluruh gugatan pemohon, dimana penghentian penyidikan SP3 Polda Kepri sudah sesuai prosedural dan tidak bertentangan dengan hukum
Batam (Antara Kepri) - Hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Batam menolak gugatan PT Pulau Bintan Development terhadap Polda Kepri yang menghentikan penyidikan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan seluas 127 hektare di Bintan.

"Menolak seluruh gugatan pemohon, dimana penghentian penyidikan SP3 Polda Kepri sudah sesuai prosedural dan tidak bertentangan dengan hukum," kata hakim praperadilan Renni Pitua Ambarita, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/120/X/2016/Ditreskrimum tertanggal 18 Oktober 2016, memberitahukan kepada pemohon, bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang telah diterbitkan pada 6 Oktober 2016, sah secara prosedural dan tidak bertentangan dengan hukum.

Dalam proses penyidikan tindak pidana penggelapan atas barang tidak bergerak dan pemalsuan surat itu, Abu Bakar Bin Saudin kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kepri.

Menyikapi sidang praperadilan ini, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kepri Kombes Toto Wibowo mengapresiasi amar putusan hakim tunggal Renni Pitua Ambarita.

"Putusan pengadilan sudah final, artinya kinerja kepolisian yang dilakukan sudah profesional," kata dia.

Sementara kuasa hukum PT PBD, Yusuf MS mengatakan sangat kecewa dengan putusan hakim Renni. Dimana keterangan dari saksi fakta dan dua saksi ahli hukum pidana dikesampingkan dalam putusan hakim.

"Antara eksepsi pemohon dan termohon sangat berbeda. Tapi inilah dimensi hukum yang kembali pada putusan hakim. Kita hargai putusan tersebut," ungkapnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE