DPRD Kepri telusuri sumber anggaran staf khusus

id dprd kepri,anggaran staf khusus

DPRD Kepri telusuri sumber anggaran staf khusus

Ilustrasi - Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak (2 kiri) beserta unsur wakil ketua memimpin rapat paripurna istimewa DPRD Kepri. (Foto: istimewa)

gubernur boleh memiliki staf khusus, namun gaji dan tunjangannya tidak boleh bersumber dari anggaran daerah.
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau menelusuri sumber anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan 10 staf khusus.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak di Tanjungpinang, Senin, menegaskan, gaji dan tunjangan staf khusus tidak boleh dibebankan pada anggaran daerah.

"Sampai sekarang kami belum mengetahui apakah gaji dan tunjangan staf khusus bersumber dari anggaran daerah atau tidak. Kami akan mendalaminya," ujarnya politisi yang diusung PDIP itu.

Jumaga mengemukakan, gubernur boleh memiliki staf khusus, namun gaji dan tunjangannya tidak boleh bersumber dari anggaran daerah.

"Kalau pakai anggaran operasional gubernur, diperbolehkan. Silahkan saja," ujarnya.

Nama-nama Staf Khusus Gubernur Kepri yakni Laksamana TNI (Purn) Marsetio, Prof Jemmy Rumengan, Riny Fitrianti, Ahars Sulaiman, Beleus Hasibuan, Andi Anhar Chalid, Syaidul Qudri, Yanto, Herizal Hood danDermawan Purba.

Marsetio sebagai Staf Khusus Bidang Kelautan dan Perikanan, Prof Jemmy Rumengan Bidang Pengembangan Wilayah Pesisir dan Perbatasan, Riny Fitrianti Bidang Hubungan Masyarakat, Ahars Sulaiman Bidang Perhubungan dan Beleus Hasibuan Bidang Ketenagakerjaan.

Andi Anhar Chalid Bidang Pengembangan Perdagangan dan UKM, Syaidul Qudri Bidang Protokol, Yanto Bidang Hubungan Antarlembaga, Herizal Hood Bidang Komunikasi dan Informasi serta Dermawan Purba Staf Khusus Bidang Kesra.

Jumaga mengatakan, penggunaan anggaran daerah untuk membayar gaji dan tunjangan staf khusus akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

"Kami juga akan pantau dari hasil audit BPK RI," tuturnya.

Polemik terhadap diangkatnya 10 orang staf khusus Gubernur Kepri sempat menuai kritik dari sejumlah anggota legislatif. Hal itu disebabkan pengangkatan mereka berdasarkan Peraturan Gubernur Kepri Nomor 1/2014.

Namun dasar hukum dalam membuat peraturan ini diduga melanggar ketentuan di atasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Antara, tunjangan dan honor masing-masing anggota staf khusus mencapai Rp12 juta/bulan.

Sekitar setahun yang lalu, LSM Barelang, Forum Rakyat Marginal dan Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik menggugat penetapan Staf Khusus Gubernur Kepri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang.

Gugatan dilakukan berdasarkan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2007.(Antara)

Editor : Pradanna Putra

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE