RAPBD Tanjungpinang 2020 disepakati Rp1,050 triliun

id RAPBD 2020

RAPBD Tanjungpinang 2020 disepakati Rp1,050 triliun

DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau sepakat menandatangani Rancangan APBD 2020 sebesar Rp1,050 triliun, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang. (Foto. Istimewa)

Tanjungpinang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau sepakat menandatangani Rancangan APBD 2020 sebesar Rp1,050 triliun, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang.

Sekretaris DPRD Tanjungpinang, Efendi, menyebut struktur RAPBD 2020 meliputi pendapatan daerah sebesar Rp1,002 triliun yang terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebasar Rp150,4 miliar, dana perimbangan Rp778,8 miliar dan lain-lain pendapatan yang sah Rp73,5 miliar.

"Belanja daerah sebesar Rp1.050 triliun, yang terdiri atas belanja tidak langsung Rp443,8 miliar. Sedangkan belanja langsung sebesar Rp607,08 miliar," kata Efendi, Jumat.

Belanja langsung  diperuntukkan sebagai belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Sementara belanja tidak langsung diperuntukkan meliputi belanja pegawai, belanja hibah bansos, belanja bantuan keuangan, belanja subsidi dan belanja tidak terduga.

"Adapun pembiayaan daerah sebesar Rp48,2 miliar yang terdiri dari SiLPA (Sisa Lebih Penghitungan Anggaran) Bendahara Umum Daerah (BUD) Rp43 miliar, SiLPA Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rp4,5 Miliar, silpa Jaminan Kesehatan Nasional Rp500 juta dan SiLPA Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp200 juta," ungkap Efendi.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, menyampaikan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran sebagai salah satu variabel bentuk komposisi RAPBD Tanjungpinang 2020 diharapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan.

Sehingga kendati dengan dana terbatas, namun program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat di Tanjungpinang.

“DPRD dan Pemkot Tanjungpinang memiliki tanggung jawab yang besar dalam pengelolaan daerah, semoga jaringan kemitraan legislatif dan eksekutif dapat tetap terjaga menuju Tanjungpinang yang terbaik,” tuturnya.

Sementara, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni menargetkan APBD 2020 daerah itu disahkan paling lama pada, Kamis (28/11) mendatang.

"Tidak boleh lewat 30 November 2019, kalau lewat kami akan dikenakan sanksi tidak digaji selama enam bulan ke depan," tutur Weni.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE