Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau mendorong perusahaan-perusahaan perikanan di Kabupaten Natuna untuk mendapatkan insentif fiskal berupa keringanan atau pembebasan pungutan impor melalui fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Kakanwil Ditjen BC Khusus Kepri Agus Yulianto, melalui keterangan tertulis yang diterima di Tanjung Balai Karimun, Kepri, Kamis, mengatakan pemberian insentif fiskal melalui fasilitas KB dan KITE bertujuan untuk menggenjot produk perikanan di Natuna.
"Potensi ekspor produk perikanan di Natuna sangat menjanjikan, namun masih ada beberapa tantangan yang harus diatasi," kata Agus Yulianto.
Agus Yulianto mengatakan hal itu setelah berkunjung ke Natuna pada Rabu (26/2), sekaligus menggelar Rapat Kerja Wilayah 2020 di atas kapal patroli BC 60001.
Dalam kunjungan ke Natuna, Agus yang didampingi sejumlah pejabat eselon III dan IV, berkesempatan mengunjungi Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Selat Lampa, Natuna.
Pada kesempatan tersebut, Kakanwil beserta rombongan disambut Area Manager Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Cabang Natuna, Berto yang memaparkan bahwa Natuna sudah 4 kali mengekspor sebanyak 4 kontainer komoditas ikan dan gurita ke Jepang.
Ekspor tersebut dilakukan melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan penerbitan SKA di Bintan, "Health Certificate" atau sertifikat kesehatan di Muara Baru Jakarta, sehingga produk perikanan tersebut harus diangkut dahulu melalui jalur Tol Laut ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Sementara itu, kalangan perusahaan perikanan di Natuna sangat berharap bisa ekspor langsung tanpa harus melalui Tanjung Priok, apalagi jarak tempuh ke negara tetangga, seperti Malaysia dan Vietnam lebih singkat jika ekspor dilakukan langsung dari Natuna.
Potensi ekspor menggunakan pesawat udara melalui Batam juga bisa menjadi salah satu alternatif jika dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) bisa diterbitkan di Natuna.
Untuk itu, Agus Yulianto menginginstruksikan Kepala KPPBC TMP B Tanjungpinang dan Kabid Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk menindaklanjuti keinginan tersebut, sehingga PEB dan NPE (Nota Pelayanan Ekspor) bisa ditebitkan melalui Kantor Bantu Bea Cukai Natuna yang dalam kesempatan itu turut diresmikan pengoperasiannya.
Agus menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat juga akan mengadakan pertemuan dengan pengusaha perikanan untuk membahas berbagai permasalahan, termasuk rencana pemberian insentif berupa keringanan fiskal atau pembebasan pungutan impor dengan fasilitas KB dan KITE.
Berita Terkait
Pemkab Natuna perpanjangan pendaftaran pelatihan kerja
Rabu, 17 April 2024 19:11 Wib
Polda Kepri pastikan kesiapsiagaan bencana antisipasi cuaca ekstrem
Rabu, 17 April 2024 18:21 Wib
Warga Anambas diimbau untuk tidak gunakan sepeda listrik di jalan raya
Rabu, 17 April 2024 16:54 Wib
Kemenkumham Kepri gelar donor darah peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60
Rabu, 17 April 2024 16:36 Wib
Polda Kepri: Operasi Ketupat Seligi berjalan kondusif di Kepri
Rabu, 17 April 2024 15:56 Wib
Densus 88 tangkap tujuh orang terlibat JI
Rabu, 17 April 2024 14:58 Wib
Dubes Denmark: Batam punya indikator ekonomi yang impresif
Rabu, 17 April 2024 13:24 Wib
BKKBN Kepri lakukan pravalidasi data keluarga risiko stunting
Selasa, 16 April 2024 20:17 Wib
Komentar