Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau mendorong perusahaan-perusahaan perikanan di Kabupaten Natuna untuk mendapatkan insentif fiskal berupa keringanan atau pembebasan pungutan impor melalui fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Kakanwil Ditjen BC Khusus Kepri Agus Yulianto, melalui keterangan tertulis yang diterima di Tanjung Balai Karimun, Kepri, Kamis, mengatakan pemberian insentif fiskal melalui fasilitas KB dan KITE bertujuan untuk menggenjot produk perikanan di Natuna.
"Potensi ekspor produk perikanan di Natuna sangat menjanjikan, namun masih ada beberapa tantangan yang harus diatasi," kata Agus Yulianto.
Agus Yulianto mengatakan hal itu setelah berkunjung ke Natuna pada Rabu (26/2), sekaligus menggelar Rapat Kerja Wilayah 2020 di atas kapal patroli BC 60001.
Dalam kunjungan ke Natuna, Agus yang didampingi sejumlah pejabat eselon III dan IV, berkesempatan mengunjungi Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Selat Lampa, Natuna.
Pada kesempatan tersebut, Kakanwil beserta rombongan disambut Area Manager Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Cabang Natuna, Berto yang memaparkan bahwa Natuna sudah 4 kali mengekspor sebanyak 4 kontainer komoditas ikan dan gurita ke Jepang.
Ekspor tersebut dilakukan melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan penerbitan SKA di Bintan, "Health Certificate" atau sertifikat kesehatan di Muara Baru Jakarta, sehingga produk perikanan tersebut harus diangkut dahulu melalui jalur Tol Laut ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Sementara itu, kalangan perusahaan perikanan di Natuna sangat berharap bisa ekspor langsung tanpa harus melalui Tanjung Priok, apalagi jarak tempuh ke negara tetangga, seperti Malaysia dan Vietnam lebih singkat jika ekspor dilakukan langsung dari Natuna.
Potensi ekspor menggunakan pesawat udara melalui Batam juga bisa menjadi salah satu alternatif jika dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) bisa diterbitkan di Natuna.
Untuk itu, Agus Yulianto menginginstruksikan Kepala KPPBC TMP B Tanjungpinang dan Kabid Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk menindaklanjuti keinginan tersebut, sehingga PEB dan NPE (Nota Pelayanan Ekspor) bisa ditebitkan melalui Kantor Bantu Bea Cukai Natuna yang dalam kesempatan itu turut diresmikan pengoperasiannya.
Agus menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat juga akan mengadakan pertemuan dengan pengusaha perikanan untuk membahas berbagai permasalahan, termasuk rencana pemberian insentif berupa keringanan fiskal atau pembebasan pungutan impor dengan fasilitas KB dan KITE.
Berita Terkait
Pelni Tanjungpinang mulai layani masyarakat yang daftar mudik gratis Lebaran 2024
Selasa, 19 Maret 2024 17:07 Wib
Bulog pastikan pasokan beras di Natuna aman hingga Idul Fitri
Selasa, 19 Maret 2024 15:57 Wib
BP Batam beri pelatihan pertanian hidroponik kepada warga Rempang Eco City
Selasa, 19 Maret 2024 15:14 Wib
Satgas Pangan Natuna sidak ketersediaan bahan pokok
Selasa, 19 Maret 2024 14:40 Wib
Polda Kepri tingkatkan patroli selama bulan Ramadhan
Selasa, 19 Maret 2024 14:37 Wib
DPRD imbau perusahaan di Batam bayarkan THR tepat waktu
Selasa, 19 Maret 2024 8:05 Wib
Dispar Kepri susun 295 agenda pariwisata sepanjang 2024
Senin, 18 Maret 2024 18:10 Wib
Kepri anggarkan bantuan rumah ibadah Rp114 miliar
Senin, 18 Maret 2024 17:47 Wib
Komentar