Gara-gara masker Temasek, Wali Kota Tanjungpinang tolak undangan Bawaslu

id Bawaslu Tanjungpinang, gagal periksa Wali Kota Rahma

Gara-gara masker Temasek,  Wali Kota Tanjungpinang tolak undangan  Bawaslu

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini. (ANTARA/Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau gagal memeriksa Wali Kota Tanjungpinang Rahma untuk mengklarifikasi terkait dugaan kasus pembagian masker yang disumbangkan Temasek Foundation Singapura kepada Pemprov Kepulauan Riau untuk kepentingan pilkada.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Sabtu, membenarkan pemeriksaan terhadap Rahma tidak dapat dilaksanakan lantaran orang nomor satu di kota itu tidak memenuhi undangan Bawaslu Tanjungpinang.

Bawaslu Tanjungpinang telah melayangkan surat undangan untuk meminta klarifikasi dari Rahma terkait kasus masker yang disumbangkan Temasek Foundation Singapura kepada Pemprov Kepri yang dibagikan Rahma kepada masyarakat.

"Pemeriksaan Bu Rahma dijadwalkan hari ini pukul 09.00 WIB di Sentra Penegakan Hukum Terpadu Tanjungpinang. Hingga siang tadi kami belum mendapatkan konfirmasi apakah beliau memenuhi undangan klarifikasi ini atau tidak," ujarnya.

Zaini mengatakan tim Sentra Gakkumdu Tanjungpinang sejak tadi pagi hingga sore terus menghubungi Rahma, namun belum direspons.

"Kami masih terus berupaya agar beliau memenuhi undangan klarifikasi ini," ucapnya.

Foto pembagian masker tersebut baru-baru ini menimbulkan polemik dan sempat viral di media sosial lantaran Rahma juga menempel gambar tempel Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Nomor 3, Ansar Ahmad-Marlin Agustina. Kandidat Pilkada Kepri ini diusung Partai Nasdem, Partai Golkar dan PPP.

Sementara Rahma merupakan kader Partai Nasdem.

"Sekitar 10 saksi lainnya yang mengetahui peristiwa pembagian masker tersebut," ujarnya.

Ia menegaskan pembahasan pertama kasus itu di Sentra Gakkumdu sudah dilakukan sehari yang lalu, diikuti anggota Bawaslu Tanjungpinang, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang dan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang.

Hal iti berdasarkan Peraturan Bersama Nomor 5, 1, dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pada
Pasal 17 Ayat 2, ditegaskan pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti, serta menemukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan atau ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran pemilihan oleh pengawas, dan penyelidikan oleh penyidik tindak pidana pemilihan.

Setelah pembahasan pertama ini, lanjutnya dilakukan proses penyelidikan selama tiga hari ditambah dua hari, dengan mengundang klarifikasi ke sejumlah pihak.

"Sentra Gakkumdu terus bekerja sesuai peraturan perundangan, maka perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kembali," ucapnya.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE