MAKI: Jangan pilih paslon pilkada yang berkasus di KPK

id maki, pilkada, kpk

MAKI:  Jangan pilih paslon pilkada yang berkasus di  KPK

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto Antara/ Nikolas Panama

Tanjungpinang (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerukan masyarakat untuk tidak memilih calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terlibat kasus korupsi dan gratifikasi, yang saat ini ditangani KPK.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, yang dihubungi di Tanjungpinang, Senin, mengatakan,  pilkada seharusnya memberi warna baru untuk memajukan daerah. Orang-orang yang terlibat kasus korupsi berpotensi mengulangi kejahatan yang sama sehingga pemilih sebaiknya tidak memilihnya pada  pilkada.

Calon kepala daerah yang disajikan dalam pilkada untuk dipilih oleh pemilih seharusnya tidak bermasalah. Sebab pilkada menguras anggaran daerah yang sangat besar, sehingga tidak layak kalau masyarakat diberi pilihan kurang baik.

"KPU memang tidak memiliki wewenang untuk menolak calon kepala daerah yang bermasalah sebelum diputuskan pengadilan. Namun sanksi dapat diberikan pemilih dalam pilkada yakni tidak memilih mereka yang tersandera dalam kasus korupsi atau pun gratifikasi di KPK," tegasnya.

Boyamin membeberkan ada sejumlah calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tersandera kasus dugaan korupsi dan gratifikasi. Rata-rata kasus itu dugaan korupsi dan gratifikasi itu terjadi ketika mereka menjadi pengusaha dan kepala daerah.

Di Kepri, contohnya, Boyamin mengatakan ada dua calon kepala daerah yang diduga terlibat kasus gratifikasi yakni AW dan AR. AW, Calon Bupati Bintan diduga terlibat dalam kasus gratifikasi pemberian ijin usaha pertambangan di Kotawaringin Timur (Kotim). Bupati Kotim Supian Hadi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak sembilan bulan lalu karena berdasarkan penyidikan yang dilakukan KPK, diduga merugikan negara sebesar Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar Amerika Serikat.

Supian Hadi selama periode 2010-2015 telah merugikan keuangan negara dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT Bl (PT Billy Indonesia), dan PT AIM (PT Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2010 2015.
Saat itu, AW menjabat sebagai Direktur PT FMA dan PT AIM.

Selain merugikan negara hingga trilinan rupiah, Supian Hadi juga diduga telah menerima sejumlah pemberian dari izin tersebut, yakni mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp1.350.000.000, dan uang sebesar Rp 500 juta yang diduga diterima meIalui pihak lain.

KPK sudah melakukan penggeledahan di kediaman AW dan juga He, pemilik perusahaan itu, di Tanjungpinang.

Sementara itu, AR, calon bupati  Karimun diduga terlibat dalam kasus gratifikasi atau pemberian uang kepada mantan pejabat Kemenkeu, Yahya Purnomo untuk meloloskan Dana Insentif Daerah tahun 2018. Yaya divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan terungkap sembilan kepala daerah terlibat dalam kasus gratifikasi tersebut, termasuk AR, Bupati Karimun. AR saat ini berstatus sebagai Cabup Karimun berpasangan dengan Anwar Hasyim.

"Sebagian besar kepala daerah sudah ditahan KPK. Kasus ini terus bergulir," ucapnya.

Boyamin yakin KPK akan menindaklanjuti proses hukum terhadap kasus-kasus dugaan korupsi dan gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini hanya persoalan waktu saja," tegasnya.

Pekan lalu, Kelompok Diskusi Anti (KODAT) 86 melaporkan AR kepada KPK. Ketua KODAT 86 mempertanyakan kelanjutan kasus gratifikasi tersebut.

Ketua KODAT 86 Ta'in Komari juga menyurati KPK terkait kasus AW. Ia mempertanyakan status AW dalam kasus tersebut.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE