Harry Setuju Pajak Properti Asing Naik

id Harry, Setuju, Pajak, Properti, Asing, Naik.dpr,batam

Batam (Antara Kepri) - Wakil Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis menyetujui usulan Real Estate Indonesia mengizinkan Warga Negara Asing memiliki properti di Indonesia dengan syarat pajak kepemilikan dinaikkan.

"Saya setuju pajak properti asing ditingkatkan," kata Harry Azhar Azis, Senin.

Selama ini, warga negara asing tidak boleh memiliki properti di Indonesia, WNA hanya dibolehkan menggunakan rumah dengan hak guna atau hak pakai terbatas bukan hak milik.

Menurut Harry, khusus untuk rumah susun atau apartamen, kepemilikan asing dengan hak pakai bisa dipertimbangkan asal dengan perlakuan pajak yang lebih tinggi dibanding pribumi. Namun untuk rumah daratan tetap tidak bisa.

"Untuk rusun, bisa dikenakan dua sampai tiga kali lipat pajak pribumi. Tapi kalau 'landed house' tidak boleh," kata dia.

Ia mengatakan juga perlu diatur zona-zona khusus untuk pengenaan pajak. Jika daerahnya strategis, maka bisa dikenakan pajak berkali lipat. Namun jika wilayahnya di lokasi yang membutuhkan sentuhan investasi, maka besaran pajak dikurangi.

"Seperti zona-zona dalam Pajak Bumi dan Bangunan," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Real Estate Indonesia Kota Batam Jaya Roeslim mengusulkan pemerintah menaikan pajak kepemilikan properti oleh asing untuk menambah pemasukan negara sekaligus mendorong investasi.

Ia meyakini banyak warga negara asing menguasai properti di Batam, sehingga perlu aturan ketat yang mengatur kepemilikan properti oleh WNA.

Menurut dia, kepemilikan properti oleh warga negara asing adalah upaya "penyelundupan hukum". Sebaiknya negara mengubah peraturan mengenai kepemilikan atau hak pakai properti oleh WNA untuk menghindari upaya manipulasi jual-beli rumah oleh WNA.

"Lebih baik, mereka boleh beli dengan hak pakai, kenakan pajak yang besar," kata dia.

Umumnya, warga asing memiliki properti melalui pihak ke tiga. Bangunan rumah atau rumah toko diatasnamakan orang lain, padahal dimiliki WNA.

Ia mengatakan REI sudah berulangkali mengajukan penambahan masa kepemilikan rumah oleh WNA, dari maksimal 70 tahun menjadi 90 tahun. Namun, belum mendapatkan kepastian.

REI juga sepakat menjadikan Kota Batam sebagai proyek percontohan kepemilikan rumah oleh asing mengingat daerah itu berbatasan dengan Singapura dan Malaysia.

"Sekarang fokus menjadikan Batam 'pilot project'," kata dia.

Untuk menggolkan kepemilikan asing, ia mengatakan ada beberapa hal harus diselesaikan, antara lain terkait koordinasi dengan imigrasi.

"Dengan imigrasi keterkaitan dengan izin tinggal," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE