Pencemaran Air Ballast Ancam Perairan Batam

id Air,Ballast,Ancam,pencemaran,Perairan,Batam,kapal,selam

Batam (Antara Kepri) - Pencemaran laut yang berasal dari perpindahan air ballast mengancam Perairan Kota Batam Kepulauan Riau yang berada di jalur terdepan Selat Malaka, karena wilayah itu dilalui ribuan kapal dalam dan luar negeri setiap tahun.

"Indonesia sebagai negara maritim yang berbatasan dengan 10 negara sangat berpotensi terkena imbas air ballast, apalagi Selat Malaka sebagai jalur internasional," kata Plt Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemeterian Luar Negeri Wiwiek S Firman di Batam, Jumat.

Air ballast adalah air yang digunakan sebagai pemberat dan penyeimbang kapal dalam keadaan tanpa muatan. Jika air itu berpindah, maka dapat membahayakan ekosistem di sekitarnya.

Air ballast yang dibuang sengaja atau pun tidak oleh kapal bisa bercampur dengan oli atau bakteri yang ada di kapal hingga mencemari lingkungan.

"Itu, kalau dibuang langsung ke laut secara sembarangan di dekat pelabuhan akan membuat ekosistem disekitar pelabuhan terganggu, bakteri perusak akan  menjadi predator," kata dia mengingatkan.

Ia mengatakan perlu peningkatan kesadaran dan kepedulian serta tanggung jawab setiap orang untuk mengurangi pencemaran di laut. Apalagi jumlah air ballast di setiap kapal mencapai 25 persen hingga 50 persen dari total bobot muatan kapal.

"Karena itu, kegiatan pembuangan air ballast harus disiasati dengan mengeluarkan aturan yang baku sehingga pencemaran laut dapat dicegah," kata dia.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pengawasan Limbah B3 Badan Pengelolaan Dampak Lingkungan Daerah Kota Batam M Zani mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mengecek sampel pertukaran air ballast kapal yang ada di Batam.

Menurut dia, pengawasan yang dilakukan masih kepada pembersihan tank kapal di setiap industri galangan kapal.

Meski begitu, ia menggatakan pemerintah daerah mengaharapkan regulasi yang tetap mengenai pengaturan air ballast, agar pelaksana teknis di daerah dapat megawasi aktifitas kapal.

"Ada tiga yang bisa diatur mulai dari jarak pembuangan dari bibir pantai, volume dan kulaitas air," kata M Zani. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE