Narapidana Lapas Idi kabur saat dirawat di rumah sakit
Minggu, 11 Juni 2023 8:53 WIB
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah. ANTARA/Hayaturrahmah
Banda Aceh (ANTARA) - Seorang narapidana Lapas Kelas IIB Idi dengan pidana 20 tahun kabur saat dirawat di RSUD Zubir Mahmud. Polres Aceh Timur, Aceh, menyelidiki peristiwa itu
"Kami masih melakukan penyelidikan apa yang terjadi, kenapa narapidana itu bisa kabur dan bagaimana dia lari serta mencari untuk menangkapnya kembali," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Sabtu (10/6).
Kapolres mengatakan pihaknya juga sudah memintai keterangan baik pihak lapas maupun rumah sakit tempat narapidana narkotika atas nama Usman Sulaiman tersebut menjalani perawatan.
"Untuk sementara ini, kami belum bisa menyimpulkan apapun karena masih bersifat penyelidikan. Kami akan terus berupaya mencari narapidana kabur tersebut sampai tertangkap," kata Andy Rahmansyah.
Sebelumnya, Usman Sulaiman alias Muhammad Arifin (42) melarikan diri saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Zubir Mahmud Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada 3 Juni 2023.
Dia merupakan narapidana narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 26 kilogram. Yang bersangkutan merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen.
"Kami masih melakukan penyelidikan apa yang terjadi, kenapa narapidana itu bisa kabur dan bagaimana dia lari serta mencari untuk menangkapnya kembali," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Sabtu (10/6).
Kapolres mengatakan pihaknya juga sudah memintai keterangan baik pihak lapas maupun rumah sakit tempat narapidana narkotika atas nama Usman Sulaiman tersebut menjalani perawatan.
"Untuk sementara ini, kami belum bisa menyimpulkan apapun karena masih bersifat penyelidikan. Kami akan terus berupaya mencari narapidana kabur tersebut sampai tertangkap," kata Andy Rahmansyah.
Sebelumnya, Usman Sulaiman alias Muhammad Arifin (42) melarikan diri saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Zubir Mahmud Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada 3 Juni 2023.
Dia merupakan narapidana narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 26 kilogram. Yang bersangkutan merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen.
Pewarta : M.Haris Setiady Agus
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Forkopimda Lingga salurkan air bersih untuk warga yang terdampak kekeringan
13 February 2026 12:21 WIB
Kuasa hukum: Lebih dari dua siswi diduga jadi korban pelecehan guru di Pasar Rebo
10 February 2026 7:51 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB
KPK tegaskan penetapan Yaqut Cholil sebagai tersangka kasus kuota haji sesuai prosedur
11 February 2026 15:46 WIB