Yusrizki Muliawan dijatuhi dua tahun penjara dalam kasus korupsi BTS
Rabu, 28 Februari 2024 15:43 WIB
Terdakwa korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022, Muhammad Yusrizki Muliawan, berjalan ke luar ruang sidang usai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Jakarta (ANTARA) - Terdakwa korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022, Muhammad Yusrizki Muliawan, divonis dua tahun penjara.
Terdakwa Yusrizki juga dikenakan denda sejumlah Rp250 juta subsider empat bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu.
Yusrizki juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp61.179.000.000. Namun, uang pengganti tersebut dikompensasi dengan uang yang telah disita dari pihak terdakwa selama proses persidangan.
"Uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah disita dari terdakwa dan PT Bintang Komunikasi Utama, dengan total sejumlah Rp61.179.000.000, untuk selanjutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut," tutur hakim.
Baca juga: Pemkab Natuna meluncurkan program Gardapusaka
Selain itu, majelis hakim memerintahkan penuntut umum agar membuka blokir rekening milik Yusrizki.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," ucap Rianto.
Pertimbangan hakim dalam memberatkan vonis hukuman itu adalah karena perbuatan Yusrizki tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga:
Kemendagri berupaya percepat transformasi berlakukan IKD untuk layanan publik
Pemprov revitalisasi Pujasera Kijang tahun ini
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Yusrizki Muliawan divonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi BTS
Terdakwa Yusrizki juga dikenakan denda sejumlah Rp250 juta subsider empat bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu.
Yusrizki juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp61.179.000.000. Namun, uang pengganti tersebut dikompensasi dengan uang yang telah disita dari pihak terdakwa selama proses persidangan.
"Uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah disita dari terdakwa dan PT Bintang Komunikasi Utama, dengan total sejumlah Rp61.179.000.000, untuk selanjutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut," tutur hakim.
Baca juga: Pemkab Natuna meluncurkan program Gardapusaka
Selain itu, majelis hakim memerintahkan penuntut umum agar membuka blokir rekening milik Yusrizki.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," ucap Rianto.
Pertimbangan hakim dalam memberatkan vonis hukuman itu adalah karena perbuatan Yusrizki tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga:
Kemendagri berupaya percepat transformasi berlakukan IKD untuk layanan publik
Pemprov revitalisasi Pujasera Kijang tahun ini
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Yusrizki Muliawan divonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi BTS
Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polisi duga pengemudi tabrak pagar rumah Jusuf Kalla dalam kondisi mengantuk
18 February 2026 14:32 WIB
AKBP Didik jadi tersangka dari hasil pengembangan penyidikan kasus narkoba AKP Malaungi
18 February 2026 11:26 WIB
Polres Natuna ungkap dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove dari anggaran BRGM
17 February 2026 17:13 WIB