KPU Kepri: Persoalan PKPI Tidak Hambat Pemilu
Jumat, 8 Februari 2013 21:41 WIB
Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau Ferry Manalu mengatakan persoalan terkait Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak akan menghambat pelaksanaan tahapan Pemilu 2014.
"Apa pun keputusan KPU terkait PKPI tidak akan menghambat jalannya tahapan pemilu," kata Ferry di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat.
Ferry mengatakan hingga saat ini KPU belum membuat keputusan terkait hasil sidang ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan permohonan PKPI untuk diikutsertakan sebagai peserta Pemilu 2014.
"KPU hingga sekarang belum memutuskan apakah menerima keputusan Bawaslu tersebut atau tidak," katanya.
Menurut Ferry, KPU pasti memiliki alasan dan pertimbangan hukum dalam menyikapi keputusan Bawaslu tersebut.
Jika KPU memutuskan menolak keputusan Bawaslu, kata dia, KPU bisa mempersoalkan keputusan Bawaslu tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Itu bisa dilakukan KPU, dan KPU masih mempertimbangkannya," ujarnya.
Sebaliknya, jika KPU melaksanakan keputusan Bawaslu itu, maka nomor urut untuk PKPI tinggal disesuaikan dengan kondisi yang telah dilaksanakan KPU.
"Jika hal itu terjadi, PKPI tinggal mengikutinya saja," katanya.
Menurut dia, berbagai elemen masyarakat mempertanyakan kapasitas Bawaslu dalam memutuskan calon peserta pemilu sebagai peserta pemilu. Bawaslu bukan penyelenggara pemilu sehingga tidak dapat memutuskan partai yang layak menjadi peserta pemilu.
"Hal itu juga dikaji oleh KPU, dan kami hanya menunggu keputusan dari KPU pusat," katanya.
Sementara itu, pengamat politik Suradji menilai keputusan Bawaslu berpotensi menimbulkan polemik baik di tingkat pusat hingga daerah.
"Polemik dan konflik dapat muncul akibat keputusan Bawaslu dalam sidang ajudikasi beberapa hari lalu," kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji itu.
Menurut dia, Bawaslu tidak memiliki hak untuk memutuskan partai yang memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu. Ia pun menyarankan KPU agar tidak serta merta mengakomodasi keputusan Bawaslu yang menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu.
"Bawaslu tidak dalam kapasitas menentukan partai yang layak ikut pemilu," katanya.
Jika ada kesalahan dalam proses verifikasi yang dilakukan KPU, kata dia, maka harus diproses secara hukum.(*)
Editor: Dedi
"Apa pun keputusan KPU terkait PKPI tidak akan menghambat jalannya tahapan pemilu," kata Ferry di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat.
Ferry mengatakan hingga saat ini KPU belum membuat keputusan terkait hasil sidang ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan permohonan PKPI untuk diikutsertakan sebagai peserta Pemilu 2014.
"KPU hingga sekarang belum memutuskan apakah menerima keputusan Bawaslu tersebut atau tidak," katanya.
Menurut Ferry, KPU pasti memiliki alasan dan pertimbangan hukum dalam menyikapi keputusan Bawaslu tersebut.
Jika KPU memutuskan menolak keputusan Bawaslu, kata dia, KPU bisa mempersoalkan keputusan Bawaslu tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Itu bisa dilakukan KPU, dan KPU masih mempertimbangkannya," ujarnya.
Sebaliknya, jika KPU melaksanakan keputusan Bawaslu itu, maka nomor urut untuk PKPI tinggal disesuaikan dengan kondisi yang telah dilaksanakan KPU.
"Jika hal itu terjadi, PKPI tinggal mengikutinya saja," katanya.
Menurut dia, berbagai elemen masyarakat mempertanyakan kapasitas Bawaslu dalam memutuskan calon peserta pemilu sebagai peserta pemilu. Bawaslu bukan penyelenggara pemilu sehingga tidak dapat memutuskan partai yang layak menjadi peserta pemilu.
"Hal itu juga dikaji oleh KPU, dan kami hanya menunggu keputusan dari KPU pusat," katanya.
Sementara itu, pengamat politik Suradji menilai keputusan Bawaslu berpotensi menimbulkan polemik baik di tingkat pusat hingga daerah.
"Polemik dan konflik dapat muncul akibat keputusan Bawaslu dalam sidang ajudikasi beberapa hari lalu," kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji itu.
Menurut dia, Bawaslu tidak memiliki hak untuk memutuskan partai yang memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu. Ia pun menyarankan KPU agar tidak serta merta mengakomodasi keputusan Bawaslu yang menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu.
"Bawaslu tidak dalam kapasitas menentukan partai yang layak ikut pemilu," katanya.
Jika ada kesalahan dalam proses verifikasi yang dilakukan KPU, kata dia, maka harus diproses secara hukum.(*)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK sebut dugaan korupsi KPU dan gas air mata belum naik ke tahap penyelidikan
21 November 2025 11:34 WIB
Mantan ketua KPU Arief Budiman jadi saksi dalam sidang Hasto Kristiyanto
17 April 2025 11:13 WIB, 2025