Batam (Antara Kepri) - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana menyatakan mulai 2016, seluruh Satuan Polisi Pamong Praja harus berstatus Pegawai Negeri Sipil namun bila tidak ada pengangkatan PNS maka dijadikan Hansip.

"Semua honorer dipindahkan ke Satlinmas, pengganti hansip. Jadi hansip," kata Agung Mulyana di Batam Kepulauan Riau, Selasa.

Dan mulai 1 Januari 2016, Kementerian Dalam Negeri menyerukan agar seragam-seragam Satpol PP yang dikenakan non-PNS ditertibkan agar tidak disalahgunakan.

Seluruh kontrak kerja non PNS juga akan diperiksa demi memastikan tidak ada lagi perpanjangan kontrak Satpol PP.

Agung Mulyana yang juga Penjabat Gubernur Kepri itu juga mengatakan tidak ada penerimaan 800 orang honorer Satpol PP di lingkungan Pemkot Batam pada tahun 2015.

"Siapa yang mengangkat?" kata dia.

Terpisah, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan tidak tahu ada penerimaan 800 orang tenaga kontrak di lingkungan Satpol PP.

"Saya tidak tahu sama sekali. Bukan saya yang angkat," kata Wali Kota.

Sementara honor lebih dari 800 orang tenaga Satpol PP itu belum dibayarkan sejak awal tahun.

Wali Kota mengatakan tidak mengganggarkannya dalam APBD 2015, juga tidak ada dalam APBD Perubahan 2015.

Anggota Badan Anggaran DPRD Batam Udin P Sihaloho memastikan honor sebanyak 800 orang Satpol PP tidak akan dianggarkan dalam APBD 2016.

"Itu tidak akan dianggarkan. Penerimaan itu salah, karena mereka diterima dulu padahal anggarannya tidak disediakan dalam APBD," kata Udin.

Sementara itu, sejumlah honorer Satpol PP mengaku membayar jutaan rupiah kepada oknum PNS untuk diterima sebagai pegawai kontrak.

Selain membayar uang untuk menjadi anggota Satpol PP, honorer juga mengatakan diharuskan membeli seragam Satpol PP senilai Rp500.000. (Antara)

Editor: Rusdianto