Pemprov Kepri dorong pembangunan PLTU Galang Batang

id Pemprov Kepri,dorong,pembangunan,PLTU di Bintan

Pemprov Kepri dorong pembangunan PLTU Galang Batang

Kepala Dinas ESDM Kepri Hendri Kurniadi (Antara/Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau minta agar PT PLN segera membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Galang Batang, Kabupaten Bintan.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kepri Hendri Kurniadi, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, pihaknya sejak awal membantu penyelelesaian berbagai hambatan PT PLN dalam membangun PLTU dengan kapasitas 2 kali 100 MW.

Bantuan yang diberikan seperti memfasilitasi beberapa kali pertemuan antara pemerintah daerah dengan manajemen PLN selama tahun 2020.

"Komitmen kami membantu PLN agar proyek strategis nasional itu dapat dilaksanakan secepatnya untuk kepentingan publik," katanya.

Hendri belum mengetahui apa hambatan PLN sehingga proyek skala prioritas nasional tersebut belum dilaksanakan sampai sekarang. Dinas ESDM Kepri siap memfasilitasi dan membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi PLN sesuai dengan kapasitas atau wewenang dinas tersebut.

Ia merasa optimistis PLN memiliki solusi untuk tetap melaksanakan pembangunan PLTU itu, meski mungkin terbentur legalitas lahan.

"Tentu kami mengharapkan PLN segera membangun PLTU untuk meningkatkan kapasitas pelayanan," ucapnya.

Sementara itu, Manajer Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PT PLN (Persero) Tanjungpinang Suharno mengatakan pihaknya tidak mengetahui secara jelas permasalahan yang dihadapi instansinya sehingga PLTU Galang Batang belum dibangun di atas lahan seluas sekitar 60 hektare.

"Ada unit khusus di PLN Batam yang menangani permasalahan pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU tersebut. Kalau kami hanya bagian operasional setelah PLTU itu beroperasi," ucapnya.

Berdasarkan data, lahan yang akan dibangun PLTU bersengketa. Sejumlah warga mengklaim tanah itu milik mereka. Warga memegang 30 surat tanah yang dikeluarkan pihak kecamatan. Namun belakangan diketahui surat tanah tersebut tidak teregister di pemerintahan.

Di atas lahan yang sama, ada sejumlah warga dari pihak keluarga PT Libra, perusahaan yang pernah mengelola lahan itu juga memiliki surat tanah. Pihak perusahaan ini juga pernah melaporkan seorang warga terpidana G yang mengklaim memiliki sebagian lahan kepada pihak yang berwajib. G akhirnya ditahan karena diduga memalsukan surat tanah tersebut.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE